TOTABUAN.CO-Pemerintah mengobral beragam fasilitas dan kemudahan bagi pemodal di kawasan Ekonomi Khusus (KEK) seperti yang dijanjikannya dalam Paket Kebijakan Ekonomi jilid VI.
Adapun beragam insentif yang diobral meliputi:
1. Perpajakan, kepabeanan, dan cukai
2. Lalu lintas barang
3. Ketenagakerjaan
4. Keimigrasian
5. Pertanahan
6. Perizinan dan nonperizinan
Semua fasilitas itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus, yang diteken Presiden Joko Widodo pada 21 Desember 2015 dan efektif berlaku sejak diundangkan pada 28 Desember 2015.
Saat ini setidaknya sudah terbentuk delapan KEK, yang berlokasi di Tanjung Lesung (Banten), Sei Manke (Sumatera Utara), Palu (Sulawesi Tengah), Bitung (Sulawesi Utara), Mandalika (Nusa Tenggara Barat), Morotai (Maluku Utara), Yanjung Api-Api (Sumatera Selatan) dan Maloi Batuta Trans Kalimantan (Kalimantan Timur).
Sumber:cnnindonesia.com