TOTABUAN.CO – Jakarta -Kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan di sejumlah perusahaan santer terdengar. Menanggapi hal tersebut, pemerintah meminta para pengusaha untuk tidak melakukan PHK.
“Kami pemerintah tidak menerima adanya PHK,” tegas Direktur Penyelesaian Perselirihan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Sahat Sinurat, usai diskusi di Restoran Gado-Gado Boplo, Jakarta, Sabtu (6/2/2016).
Untuk mencegah PHK, Sahat meminta perusahaan-perusahaan yang terbelit masalah keuangan melakukan langkah-langkah lain untuk efisiensi, misalnya dengan pengurangan jam kerja, mengurangi lembur, dan sebagainya.
“Untuk itu pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan yang menghadapi kesulitan, segera lakukan lah langkah-langkah pencegahan dengan pengurangan jam kerja, merumahkan pekerja, mengurangi lembur, atau tidak memperpanjang kontrak kerja,” ucapnya.
Jika langkah-langkah itu telah dilakukan namun PHK masih sulit dihindarkan, Sahat meminta perusahaan secepatnya menghubungi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat untuk mencari solusi. Disnaker akan membantu mencarikan jalan keluar yang terbaik bagi semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha.
“Apabila langkah itu (PHK) dilakukan, perusahaan harus secepatnya berkoordinasi dengan Disnaker setempat untuk mendapatkan bantuan penyelesaian, sehingga tidak menjadi masalah bagi perusahaan itu sendiri. Ada wajib lapor ke kita 30 hari sebelumnya,” tukas dia.
Sahat menambahkan, Kemenaker telah mengecek langsung ke lapangan, dan nyatanya belum ditemukan adanya perusahaan yang melakukan PHK besar-besaran seperti yang diisukan di media sosial.
“Belum ada laporan yang datang ke kami secara langsung. Kita koordinasi langsung dengan pengusaha terkait berita-berita masalah PHK tersebut. Kita pro aktif langsung mendatangi perusahaan tersebut. Sesungguhnya kalau kami lihat ini masih rencana (PHK) semua,” dia mengungkapkan.
Dirinya mengingatkan para pengusaha agar bermusyawarah dulu dengan para pekerja sebelum mengambil langkah PHK. Hak-hak para pekerja pun harus dipenuhi semuanya.
“Kalau langkah-langkah itu telah ditempuh, maka demi penyelamatan perusahaan bila perusahaan hendak melakukan PHK, hendaknya dirundingkan secara musyawarah mufakat dengan pekerja,.
Sumber ; Detikcom