• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 7, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Ekbis

Pemda Harus Dilibatkan dalam Aturan Properti untuk Asing

Redaksi by Redaksi
23 Januari 2016
in Ekbis
0
Pemda Harus Dilibatkan dalam Aturan Properti untuk Asing
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

324TOTABUAN.CO- Ketua The Housing and Urban Development (HUD) Institute, Zulfi Syarif Koto menanggapi pro-kontra pemberlakukan PP Nomor 103 tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Pakar kebijakan perumahan rakyat itu melihat bahwa aturan baru yang efektif berlaku sejak 28 Desember 2015 itu sangat berpihak kepada Warga Negara Asing (WNA).

Dia beralasan, di mata hukum Hak Pakai (HP) yang diberikan kepada WNA itu sama dengan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Warga Negara Indonesia (WNI). “Sehingga aneh kalau Hak Pakai WNA menurut PP 103/2015 diberi kepastian hukum sampai 80 tahun, sedangkan HGB untuk warga Indonesia berdasarkan aturan sebelumnya (PP No 41/1996) hanya diberi kepastian selama 50 tahun,” Sabtu (23/1/2016).

Menurut PP baru ini, rumah tinggal yang diberikan di atas tanah Hak Pakai yang dapat dimiliki orang asing diberikan untuk jangka waktu 30 tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun. Dalam hal jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud berakhir, maka Hak Pakai dapat diperbaharui untuk jangka waktu 30 tahun.
Zulfi juga menyoroti tidak adanya kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah yang daerahnya menjadi lokasi hunian orang asing untuk melakukan pengaturan izin, zonasi peruntukkan dan pemanfaatan.

Bahkan dalam hal pelepasan dan peralihan hak hunian milik orang asing yang tidak lagi tinggal di Indonesia berdasarkan pasal 10 PP Nomor 103/2015, hampir tidak ada keterlibatan pemerintah daerah. Di situ dikatakan hunian itu akan dilelang oleh negara, atau menjadi milik pemegang hak atas tanah tersebut.

Dia mengingatkan, karena penerapan aturan ini banyak bersentuhan dengan pemerintah daerah, maka idealnya ada keterlibatan pemda dan asosiasi pengembang setempat. Sehingga di lapangan pemberlakuan aturan kepemilikan properti asing ini bisa berjalan sesuai tujuan yang ingin dicapai pemerintah.

“Coba libatkan pemda yang daerahnya diminati orang asing seperti Bali, Batam, Jakarta, Bandung dan sebagainya,” papar Zulfi.

ia melanjutkan, pada konsideran PP Nomor 103/2015 tidak ada disebutkan Undang-Undang No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun, padahal PP tersebut mengatur mengenai kepemilikan rumah, baik unit rumah tunggal maupun unit rumah susun.

“Kami juga mempertanyakan mengenai pemberian hak waris kepada orang asing di dalam PP tersebut. Dasar hukumnya apa? Kok terkesan aturan ini dibuat tergesa-gesa,” tegas dia.

Sumber ; Liputan6.com

Tags: texs
Previous Post

Kunci Menjaga Kesegaran Makanan Dalam “Freezer”

Next Post

Polsek Pinogaluman Bolmut Tangkap Tiga Pembawa Sabu

Next Post
Polsek Pinogaluman Bolmut Tangkap Tiga Pembawa Sabu

Polsek Pinogaluman Bolmut Tangkap Tiga Pembawa Sabu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.