• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 11, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Ekbis

Pekerja Mandiri Harus Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Redaksi by Redaksi
9 Maret 2015
in Ekbis
0
Pekerja Mandiri Harus Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Pekerja mandiri yang merupakan bagian dari pekerja informal, memerlukan jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan hak dan perlindungan bagi mereka.

Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, dan Informasi (Balitfo), Kementerian Ketenagakerjaan, Sugiarto Sumas, kepada SP, Minggu (8/3), mengatakan, pekerja mandiri sebagai tenaga kerja di luar hubungan kerja pada umumnya belum mendapatkan perlindungan dengan baik, di samping itu pada umumnya berpenghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

Sugiarto mengatakan, yang dimaksud pekerja mandiri adalah seseorang yang dalam menjalankan kegiatan ekonominya hanya dilakukan sendiri tanpa dibantu orang lain dan berusaha dengan dibantu buruh tidak tetap/buruh tidak dibayar.

Menurut Sugiarto, dari 110,80 juta penduduk Indonesia yang berstatus sebagai pekerja, 37.370.705 orang (33,73%) di antaranya berstatus sebagai pekerja mandiri. Pada tahun 2013 yang berpendapatan lebih kecil atau di bawah UMP yaitu sebanyak 30.006.803 orang, sedangkan yang berpendapatan lebih besar atau di atas UMP hanya berjumlah 7.363.902 orang.

Angka tersebut, kata dia, menunjukkan perlunya pembinaan segera terhadap pekerja mandiri yang penghasilannya masih di bawah UMP agar dapat keluar dari kondisi di bawah garis kemiskinan dengan meningkatkan kualitas dan produktivitas melalui pelatihan kewirausahaan dan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan bantuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dialokasikan dari APBN/APBD.

Seperti halnya yang terdaftar saat ini pada BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, peserta bukan penerima upah sebanyak 847.232 orang. Tenaga kerja bukan penerima upah adalah setiap pekerja yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.

“Dengan kata lain pekerja mandiri merupakan tenaga kerja bukan penerima upah yang potensi kepesertaannya saat ini masih terbuka lebar dan harus jadi perhatian,’ kata dia.

sumber : beritasatu.com

Tags: texs
Previous Post

Penggemar Batu Akik se-Sumatera Berkumpul di Pekanbaru

Next Post

Ronaldo melambat, Messi ngebut di daftar El Pichichi

Next Post
Ronaldo melambat, Messi ngebut di daftar El Pichichi

Ronaldo melambat, Messi ngebut di daftar El Pichichi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Apresiasi Penyidik Polda, Keluarga Aan Menunggu Tersangka Baru
Bolsel

Apresiasi Penyidik Polda, Keluarga Aan Menunggu Tersangka Baru

by Redaksi
10 September 2025
0

TOTABUAN.CO BOLSEL -- Proses hukum atas kematian Revan Kurniawan Santoso, atau yang akrab disapa Aan, kini memasuki babak baru. Kepolisian...

Read moreDetails
BLK Resmi Dibangun, Langkah Nyata Yusra-Dony Siapkan SDM Unggul di Bolmong

BLK Resmi Dibangun, Langkah Nyata Yusra-Dony Siapkan SDM Unggul di Bolmong

10 September 2025
Cerita Jezzy Halada Korban Penipuan PT Novavil Travel

Cerita Jezzy Halada Korban Penipuan PT Novavil Travel

10 September 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Awasi Ketat Proyek APBD

Bupati Yusra Alhabsyi Awasi Ketat Proyek APBD

9 September 2025
Dari Ambang Dua ke Labuan Uki. Sangadi Lupa Bahwa Jabatan adalah Amanah

Dari Ambang Dua ke Labuan Uki. Sangadi Lupa Bahwa Jabatan adalah Amanah

9 September 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.