• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, September 12, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Ekbis

OJK Pastikan DBS Investasi Bodong

Redaksi by Redaksi
8 November 2014
in Ekbis
0
OJK Pastikan DBS Investasi Bodong
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Investasi bodong dengan iming-iming keuntungan jumbo dan berlipat ganda masih saja marak. Salah satu yang dipastikan merupakan investasi bodong adalah produk Sevenday Deposite System PT Dua Belas Suku (DBS) asal Blitar, Jawa Timur. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai produk investasi dengan keuntungan 30 persen dalam sepekan itu memiliki kemiripan pola kerja sama dengan Mavrodi Mondial Moneybox (MMM) yang beberapa waktu lalu juga dinyatakan ilegal.

Direktur Penyidikan OJK Luthfy Zain Fuady mengatakan, pihaknya mendapat beberapa pengaduan dari masyarakat yang khawatir terhadap risiko kegiatan penghimpunan dana DBS. Setelah diinvestigasi, OJK menemukan kesamaan motif dengan produk-produk investasi ilegal sebelumnya. Contohnya, MMM, Sama-Sama Sejahtera (SSS), Sistem Menuju Sejahtera Nusantara (SMS Nusa), dan Local Wisdom (Locwis).

”Identifikasi kami menyatakan DBS masuk grey area dalam hal perizinan. Sementara aktivitas penghimpunan dananya kami tengarai merupakan model lain dari MMM,” katanya di gedung OJK, Jumat (7/11).

Luthfy menerangkan, DBS berada di wilayah abu-abu lantaran tidak teridentifikasi pengawas izin usahanya. Meski telah mengantongi status badan hukum perseroan terbatas (PT) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), hal itu tidak cukup bagi DBS untuk melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana. ”Karena PT tetap perlu izin tambahan dari OJK untuk jadi lembaga keuangan. Kalau PT saja, belum ada pengatur dan pengawasnya,” paparnya.

Sebagaimana diwartakan, DBS merupakan perusahaan yang menghimpun dana masyarakat dengan kedok investasi. Teknis kegiatannya, member DBS diminta mentransfer pokok deposit ke peserta lain setelah menerima instruksi. Setelah mentransfer, DBS mengklaim bakal mencairkan dana investor serta diumumkan di media sosial dan website. Lantas, pasca pencairan, investor diminta untuk membayar biaya administrasi 11 persen. Kegiatan promosi itu tidak dilengkapi risiko yang mungkin terjadi.

Hingga berita ini ditulis, Humas DBS Bagus Sujatmiko tidak memberikan tanggapan terhadap pertanyaan Jawa Pos yang dikirim melalui pesan pendek maupun telepon.

Bukan hanya DBS yang menawarkan produk investasi ilegal. Merujuk catatan OJK, secara total ada 262 penawaran investasi kepada masyarakat yang diduga melawan hukum. Misalnya, penawaran investasi oleh www.gaharugreengold.com, Equity World Futures, Koperasi Cipaganti, Koperasi Sumber Insan Mandiri, Mandiri Artha Gemilang, hingga CD Angel Indonesia.

Produk tersebut dianggap berkarakteristik melawan hukum karena salah satunya menjanjikan investasi atau keuntungan besar atau tidak wajar. Juga memberi kesan seolah-olah dijamin atau berafiliasi dengan perusahaan besar atau multinasional maupun tidak memiliki izin usaha atau izin usaha tidak sesuai dengan kegiatan usahanya.

Tak pelak, tutur Luthfy, pihaknya akan melakukan tindakan preventif untuk mencegah terjadinya kerugian yang luas kepada masyarakat. Upayanya adalah melaporkan produk-produk ilegal yang ditawarkan melalui website kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). ”Karena Kemkominfo yang punya kewenangan untuk memblokir situs internet. Kami akan segera laporkan,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Kebijakan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo mengatakan, hingga kini pihaknya belum bisa mendeteksi seberapa besar kerugian masyarakat yang disebabkan investasi bodong. Sebab, sebagian besar masyarakat mencari informasi produk investasi terlebih dahulu sebelum membeli. Biasanya, menurut Anto, apabila telah terjadi kerugian, masyarakat langsung membuat laporan resmi ke otoritas.

”Seperti DBS, pelapor hanya cerita kalau sebagian saudaranya sudah ikut. Info juga dari mulut ke mulut saja,” ujarnya.

sumber : jpnn.com

Tags: texs
Previous Post

Marwan Jafar Bertandang ke Graha Pena Makassar

Next Post

FORD PICK UP 38: Best of Balinese Monster Truck Hot Rod

Next Post
FORD PICK UP 38: Best of Balinese Monster Truck Hot Rod

FORD PICK UP 38: Best of Balinese Monster Truck Hot Rod

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

KMP Juara Kelurahan Imandi Sudah Beroperasi Secara Mandiri
Bolmong

KMP Juara Kelurahan Imandi Sudah Beroperasi Secara Mandiri

by Redaksi
12 September 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --Koperasi Merah Putih (KMP) Juara yang ada di Kelurahan Imandi, Kecamatan Dumoga Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menjadi...

Read moreDetails
Pemkab Bolmong Gencarkan Gerakan Pangan Murah di Dumoga Raya, 7 Ton Beras Ludes Terjual

Pemkab Bolmong Gencarkan Gerakan Pangan Murah di Dumoga Raya, 7 Ton Beras Ludes Terjual

12 September 2025
Cermin Buram Pelayanan Polsek Lolak

Cermin Buram Pelayanan Polsek Lolak

12 September 2025
Untuk Kedua Kalinya, Bupati Yusra Alhabsyi Tinjau Langsung Sejumlah Proyek Strategis

Untuk Kedua Kalinya, Bupati Yusra Alhabsyi Tinjau Langsung Sejumlah Proyek Strategis

11 September 2025
Apresiasi Penyidik Polda, Keluarga Aan Menunggu Tersangka Baru

Apresiasi Penyidik Polda, Keluarga Aan Menunggu Tersangka Baru

10 September 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.