TOTABUAN.CO — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah meluncurkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 0225:2011 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011) dan Standar Nasional Indonesia 0225:2011/Amd1:2013 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011) Amandemen 1 sebagai standar wajib.
Dengan adanya aturan ini, seluruh komponen instalasi listrik yang digunakan harus berstandar nasional.
Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Agoes Triboesono mengatakan PUIL merupakan dokumen SNI yang digunakan sebagai standar acuan dalam pemasangan instalasi tenaga listrik tegangan rendah untuk rumah tangga, gedung perkantoran, gedung publik dan bangunan lain.
“PUIL 2011 merupakan revisi dari PUIL 2000 yang selama ini digunakan instalatur sebagai standar wajib dalam pemasangan instalasi listrik, serta digunakan oleh lembaga inspeksi teknik tegangan rendah dalam pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik sebelum diterbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO),” ujar dia dalam coffee morning di Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Jumat (23/1).
PUIL 2011 memuat ketentuan-ketentuan pemasangan instalasi listrik serta pemilihan peralatan dan perlengkapan instalasi listrik tegangan rendah. Selain itu, peralatan dan perlengkapan instalasi harus memakai teknologi yang lebih maju untuk tingkatkan keamanan instalasi.
Dengan pemberlakuan PUIL 2011, Agoes berharap keamanan instalasi listrik dapat ditingkatkan guna mengurangi dan mencegah resiko kecelakaan listrik bagi manusia dan lingkungan atau resiko kebakaran yang diakibatkan oleh listrik.
“Selain itu, dengan pemasangan instalasi yang mengikuti ketentuan PUIL, diharapkan instalasi listrik akan lebih handal serta efisiensinya meningkat dengan berkurangnya kerugian atau losses arus bocor, sehingga energi listrik dapat optimal pemanfaatannya,” pungkas dia.
sumber : merdeka.com