TOTABUAN.CO — Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya untuk meningkatkan kinerja dan kompetensi melalui pembinaan jiwa korps, disiplin dan kode etik pegawai.
“Tahun ini, Dewan Pengurus telah menetapkan program kerja dan kegiatan yang menitikberatkan pada pembinaan Aparatur Sipil Negara sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2015,” ujar Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja selaku ketua dewan pengurus Korpri KKP dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (9/3).
Menurut Sjarief, dalam undang-undang tersebut setiap ASN dituntut lebih berintegritas, profesional, netral, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Disamping itu, ASN diharapkan mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
“Ke depan Korpri KKP akan diarahkan menjadi organisasi berbasis profesi dengan program kerja yang mengutamakan pengembangan profesionalisme dan pembinaan jiwa aparatur,” ungkap Sjarief.
Sementara Sekretaris Korpri KKP Syahrowi mengatakan, untuk menjawab tantangan tersebut, dewan pengurus telah menyusun pokok program kerja untuk lima tahun ke depan atau masa bakti 2014-2019.
Program kerja tersebut mencakup pengembangan profesi, pembinaan jiwa korps, pembinaan kerohanian, pengembangan usaha dan kesejahteraan, pengayoman dan perlindungan hukum, pembinaan dan pengembangan kode etik serta pengembangan tata kerja dan organisasi. “Sebelumnya, program kerja kami hanya terbatas pada kegiatan sosial saja, sedangkan pengembangan profesi aparaturnya belum tersentuh”, ujar Syahrowi.
Namun menurut Syahrowi, selama ini anggaran organisasi yang berasal dari iuran anggota jumlahnya sangat minim sehingga perlu dilakukan penyesuaian kebijakan.
sumber : beritasatu.com