• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 31, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Ekbis

Kopi Instan Kemasan Wajib Berlabel SNI

Redaksi by Redaksi
27 Oktober 2014
in Ekbis
0
Kopi Instan Kemasan Wajib Berlabel SNI
0
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Pemerintah memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib ada pada kopi dalam kemasan mulai 17 Oktober 2014. Langkah tersebut untuk menekan tingginya impor kopi kemasan dan melindungi konsumen dari campuran yang merugikan.

“Cukup banyak kopi instan masuk Indonesia dalam bentuk bal bungkus besar) yang sudah dicampur, sehingga tidak diketahui mutu bahan-bahan campurannya seperti apa. Itu sangat menganggu industri kopi instan di dalam negeri yang menggunakan real kopi, dan harganya cukup tinggi,” ujar Direktur Minuman dan Tembakau Ditjen Industri Agro Kementrian Perindustrian Enny Ratnaningtyas, Minggu (26/10).

Menurut Enny, diperlukan parameter untuk menilai mana kopi yang bisa masuk harmonized system (HS) yang memiliki parameter sama dan bisa dipercaya kevalidannya. “Seperti kafein, jika ditambah gula terlalu banyak kafeinnya tentu tidak sesuai standar. Ada glukosa dan xilosa, sehingga dari kopi instan itu ada ikutan gula yang banyak. Kalau kandungannya terlalu tinggi bisa dicegah sebelum ke konsumen,” tandasnya.

Masalah yang berkaitan dengan HS ada dua. Pertama kopi instant, dan kedua kopi yang dimasukan dengan HS lain-lain. Hal itu bisa terjadi supaya kopi instan impor tidak terkena SNI wajib.

Namun, pihaknya sudah berusaha mengantisipasi hal itu dengan perayaratan yang lebih ketat. “Ada aturan wajib SNI dan kalau tidak diikuti persyaratan tersebut akan kita tolak,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perindustrian Hartono mengaku telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/10/2014 tentang Pemberlakuan SNI Kopi Instan Secara Wajib terhitung 17 Oktober 2014. “Sebab kopi instan merupakan salah satu produk pangan yang banyak dikonsumsi masyarakat,” katanya.

Dalam Permenperin itu disebutkan kopi instan yang dimaksud adalah dalam bentuk kemasan ritel dan bentuk curah atau bulk. Lalu kopi instan murni tanpa dicampur bahan lain, serta kopi instan dekafein. Namun, peraturan itu tidak berlaku bagi kopi yang digunakan sebagai bahan baku atau penolong serta kopi instan yang digunakan sebagai contoh uji penelitian. “Produsen atau importer kopi instan wajib menerapkan ketentuan SNI ini,” tambahnya.

Produsen maupun importer kopi instan wajib memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT)-SNI dan membubuhkan tanda SNI pada setiap kemasan produk dengan penandaan yang mudah dilihat, dibaca, dan tidak mudah hilang atau terhapus sesuai ketentuan. “Yang tidak memenuhi ketentuan SNI harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan atau di reekspor,” jelasnya

sumber : jpnn.com

Tags: texs
Previous Post

Yakin Tim Ekonomi Kabinet Karja Sesuai Ekspektasi Pasar

Next Post

Sehelai Rambut Bisa Tunjukkan Seseorang Telah Meninggal

Next Post
Sehelai Rambut Bisa Tunjukkan Seseorang Telah Meninggal

Sehelai Rambut Bisa Tunjukkan Seseorang Telah Meninggal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

PT Xinfeng Gemah Semesta Bekali Petani dan salurkan Seribu Liter Pupuk Organik
Bolmong

PT Xinfeng Gemah Semesta Bekali Petani dan salurkan Seribu Liter Pupuk Organik

by Redaksi
30 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG – Upaya meningkatkan produktivitas pertanian di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mendapat dukungan dari PT Xinfeng Gemah Semesta. Perusahaan...

Read moreDetails

Pemkab Bolmong Mulai Gunakan TPS Bantuan PT KIMONG

29 Juli 2025
Sekda Bolmong Buka Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2025

Sekda Bolmong Buka Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2025

29 Juli 2025
Bunda PAUD Bolmong Ajak Orang Sukseskan Gerakan Transisi PAUD ke SD

Bunda PAUD Bolmong Ajak Orang Sukseskan Gerakan Transisi PAUD ke SD

29 Juli 2025
Wabup Dony Lumenta Lihat Langsung Kondisi Lansia di Desa Mopugad 

Wabup Dony Lumenta Lihat Langsung Kondisi Lansia di Desa Mopugad 

29 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.