• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Ekbis

Kenaikan Harga Elpiji Dinilai Tidak Menyalahi Aturan

Redaksi by Redaksi
2 April 2015
in Ekbis
0
Kenaikan Harga Elpiji Dinilai Tidak Menyalahi Aturan
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO – Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria menilai kenaikan harga elpiji nonsubsidi 12 kilogram sebesar Rp 8.000 per tabung mulai 1 April 2015 tidak menyalahi aturan.

“Elpiji umum atau elpiji 12 kg bukanlah barang bersubsidi sehingga harga jualnya tetap merupakan kewenangan badan usaha niaga elpiji yaitu Pertamina,” kata Sofyano melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (2/4).

Ketentuan itu, lanjut dia, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, di mana elpiji 12 kg ditetapkan sebagai elpiji umum yang tidak disubsidi pemerintah. Dengan demikian, penetapan harga elpiji nonsubsidi akan sama dengan harga minyak goreng, gula atau beras yang harganya mengacu ke harga pasar.

Lantaran mengacu pada harga pasar, menurut Sofyano, penaikan harganya juga tidak memerlukan sosialisasi dari pelakunya. “Pertamina hanya wajib melaporkan saja ke pemerintah jika akan menetapkan harga jual, tidak perlu meminta izin atau meminta persetujuan pemerintah,” katanya.

Menurut Sofyano, selama ini dalam menjual elpiji 12 kg, publik sudah sangat tahu bahwa Pertamina terpaksa merugi belasan triliun rupiah.

“Menurut pendapat hukum saya, kerugian yang diderita Pertamina jika menjual elpiji 12 kg di bawah harga keekonomian, tidak bisa ditutupi atau dikompensasi oleh pemerintah dengan pengurangan dividen pemerintah dari keuntungan Pertamina,” katanya.

Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan, Pertamina yang juga perusahaan perseroan diwajibkan memupuk keuntungan.

Ada pun sebagai perusahaan pelat merah, Pertamina berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 juga diwajibkan untuk mengejar keuntungan termasuk ketika melakukan tugas PSO (public obligation service) dari pemerintah.

Untuk menjawab respon masyarakat atas kenaikan harga elpiji 12 kg, Sofyano menyarankan pemerintah bisa mendorong bisnis elpiji nonsubsidi tidak hanya dilakukan oleh Pertamina. “Dengan demikian harga elpiji nonsubsidi bisa kompetitif,” katanya.

Opsi lainnya yakni menetapkan elpiji 12 kg sebagai barang subsidi oleh pemerintah demi kepentingan masyarakat banyak.

“Jika Pemerintah ‘prihatin’ dengan harga elpiji 12 kg yang selalu dikoreksi sesuai harga pasar CP Aramco, Pemerintah harus menetapkan bahwa elpiji 12 kg sebagai barang yang disubsidi oleh pemerintah,” ujarnya.

sumber: beritasatu.com

Tags: texs
Previous Post

Pertamina: Penetapan Harga Elpiji 12 Kg Ikuti Pasar

Next Post

Ditangkap di Mopuya, Imigran Asal Philipina Diamankan Petugas Imigrasi

Next Post
Ditangkap di Mopuya, Imigran Asal Philipina Diamankan Petugas Imigrasi

Ditangkap di Mopuya, Imigran Asal Philipina Diamankan Petugas Imigrasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.