TOTABUAN.CO – Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria menilai kenaikan harga elpiji nonsubsidi 12 kilogram sebesar Rp 8.000 per tabung mulai 1 April 2015 tidak menyalahi aturan.
“Elpiji umum atau elpiji 12 kg bukanlah barang bersubsidi sehingga harga jualnya tetap merupakan kewenangan badan usaha niaga elpiji yaitu Pertamina,” kata Sofyano melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (2/4).
Ketentuan itu, lanjut dia, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, di mana elpiji 12 kg ditetapkan sebagai elpiji umum yang tidak disubsidi pemerintah. Dengan demikian, penetapan harga elpiji nonsubsidi akan sama dengan harga minyak goreng, gula atau beras yang harganya mengacu ke harga pasar.
Lantaran mengacu pada harga pasar, menurut Sofyano, penaikan harganya juga tidak memerlukan sosialisasi dari pelakunya. “Pertamina hanya wajib melaporkan saja ke pemerintah jika akan menetapkan harga jual, tidak perlu meminta izin atau meminta persetujuan pemerintah,” katanya.
Menurut Sofyano, selama ini dalam menjual elpiji 12 kg, publik sudah sangat tahu bahwa Pertamina terpaksa merugi belasan triliun rupiah.
“Menurut pendapat hukum saya, kerugian yang diderita Pertamina jika menjual elpiji 12 kg di bawah harga keekonomian, tidak bisa ditutupi atau dikompensasi oleh pemerintah dengan pengurangan dividen pemerintah dari keuntungan Pertamina,” katanya.
Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan, Pertamina yang juga perusahaan perseroan diwajibkan memupuk keuntungan.
Ada pun sebagai perusahaan pelat merah, Pertamina berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 juga diwajibkan untuk mengejar keuntungan termasuk ketika melakukan tugas PSO (public obligation service) dari pemerintah.
Untuk menjawab respon masyarakat atas kenaikan harga elpiji 12 kg, Sofyano menyarankan pemerintah bisa mendorong bisnis elpiji nonsubsidi tidak hanya dilakukan oleh Pertamina. “Dengan demikian harga elpiji nonsubsidi bisa kompetitif,” katanya.
Opsi lainnya yakni menetapkan elpiji 12 kg sebagai barang subsidi oleh pemerintah demi kepentingan masyarakat banyak.
“Jika Pemerintah ‘prihatin’ dengan harga elpiji 12 kg yang selalu dikoreksi sesuai harga pasar CP Aramco, Pemerintah harus menetapkan bahwa elpiji 12 kg sebagai barang yang disubsidi oleh pemerintah,” ujarnya.
sumber: beritasatu.com