TOTABUAN.CO-Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah menyelesaikan berbagai kajian mengenai holding beberapa sektor bisnis perusahaan pelat merah, seperti holding BUMN di sektor perbankan.
Sekretaris Kementerian BUMN Imam A. Putro mengungkapkan tahapan kajian hampir rampung hingga kini. Berbagai pihak dilibatkan oleh Kementerian BUMN dalam memfinalisasi kajian holding ini.
“Ini sedang mau difinalisasi. Kita akan bahas juga dengan Kementerian Keuangan,” ucap Imam, Selasa (15/3/2016).
Imam menargetkan finalisasi kajian pembentukan selesai secepatnya karena penting dan komitmen pembentukan holding oleh beberapa perbankan BUMN dapat dilakukan pada akhir bulan ini. “Iya (bulan ini), untuk kajiannya kita selesaikan minggu ini,” ucap Imam.
Namun sayangnya Imam belum dapat memastikan siapa perusahaan perbankan yang nantinya menjadi induk holding-nya.
Sementara itu, Kepala Bidang Komunikasi Publik Kementerian BUMN Teddy Poernama menambahkan meski kajian belum selesai, pihak
Kementerian BUMN terus melakukan sosialisasi mengenai rencana holding perusahaan-perusahaan pelat merah ini.
Ia mencontohkan beberapa hari lalu, Menteri BUMN Rini Soemarno melakukan sosialisasi mengenai hal itu di Yogyakarta bersama beberapa direktur utama perusahaan terkait. “Kemarin di Yogyakarta itu kita sosialisasi holding perbankan, asuransi dan jasa konstruksi,” ujar dia.
Seperti diketahui, jumlah perusahaan pelat merah saat ini sebanyak 118 perusahaan. Jumlah ini dinilai kurang efisien dan menimbulkan biaya operasional cukup besar. Untuk itu, pemerintah berencana merampingkan jumlah BUMN tersebut.
Perampingan jumlah BUMN tersebut dilakukan dengan cara pembentukan holding. Cara ini dinilai tepat lantaran tidak harus menghapus perusahaan itu sendiri. Di lain pihak, dari segi kapitalisasi, dengan holding akan mengalami peningkatan yang signifikan.
Rencana holding ini juga sudah di setujui oleh Presiden RI Joko Widodo. Ada pun dalam jangka pendek, ada enam sektor BUMN yang akan dibentuk holding, yaitu sektor jalan tol, sektor pertambangan, sektor minyak dan gas (migas, sektor perbankan, sektor perumahan dan sektor jasa konstruksi dan rekayasa.
Sumber:liputan6.com