TOTABUAN.CO – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, proses transfer dana desa ke rekening pemerintah daerah (Pemda) bisa dilakukan bila telah ada peraturan bupati (Perbup).
“Dana sudah disiapkan. Tinggal ditransfer saja ke pemerintah daerah. Asalkan sudah ada aturannya seperti Perbup, baru kita transfer,” kata Sekretaris Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Ahmad Yani, di Ratahan, Minahasa Selatan, Rabu (6/5/2015).
Dia menambahkan, proses pencairan dana tersebut dari pemerintah pusat ke kas daerah akan dilakukan secara bertahap. “Tahap pertama ditransfer pada April, selanjutnya ditransfer pada Agustus, dan tahap terakhir akan ditransfer Oktober,” ujarnya.
Yani menerangkan, peruntukkan dana desa ini difokuskan pada pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa. “Jadi, kami harapkan pemerintah desa jangan salah menggunakan anggaran ini. Apalagi, dana ini diawasi ketat bahkan sampai ada pengawasan dari KPK dan kejaksaan,” pungkasnya.
sumber: metrotvnews.com