• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 18, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Ekbis

Kebijakan Baru, PBB Migas Berlaku Saat Pengusaha Berhasil Dapatkan Minyak

Redaksi by Redaksi
15 Januari 2015
in Ekbis
0
Kebijakan Baru, PBB Migas Berlaku Saat Pengusaha Berhasil Dapatkan Minyak
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Kementerian Keuangan (Kemkeu) merilis kebijakan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor pertambangan untuk minyak dan gas (migas) bumi pada tahap eksplorasi sebagai insentif kepada pengusaha di sektor tersebut.

Dalam aturan terbaru ini, pajak akan dikenakan jika pengusaha berhasil mendapatkan minyak.

“Bukan karena terbebani (alasan dikurangi). Kita sebenarnya salah melakukan PBB untuk eksplorasi, barangnya belum ada sudah dikasih pajak,” jelas Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di kantornya, Jakarta, Rabu (14/1).

Kebijakan pengurangan PBB migas tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267/PMK.011/2014 yang menyebutkan, pengusaha diberikan pengurangan PBB sebesar 100 persen dari PBB migas yang terutang. Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang PBB menyatakan, besarnya presentase nilai jual kena pajak (NJKP) objek pajak pertambangan sebesar 40 persen dari tarif objek pajak.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal Andin Hadiyanto menjelaskan, kewajiban PBB dikenakan apabila pengusaha pertambangan migas mendapatkan minyak dalam eksplorasi. “Ini bagian dari insetif untuk eksploitasi minyak, kan lifting minyak yang turun terus. Investor minyak harus dikasih (insentif). Kalau belum mendapat hasil eksplorasi, lalu dikenai pajak kan susah. Kalau sudah ketemu baru dikenai pajak,” ujar Andin.

Wajib pajak (WP) yang dapat diberikan pengurangan PBB migas yakni, wajib pajak yang memiliki kontrak kerja sama setelah berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Hulu Migas. Kemudian WP yang menyampaikan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP), dan WP yang melampirkan surat rekomendasi dari menteri yang menyelenggatakan urusan pemerintah bidang kegiatan usaha migas bumi yang menyatakan objek PBB migas masih pada tahap ekplorasi. PMK ini berlaku sejak Januari 2015.

sumber : beritasatu.com

Tags: texs
Previous Post

Walikota Apresiasi Pihak Jasa Kontruksi di Kota Kotamobagu

Next Post

AAL Jadi Tuan Rumah HUT Ke-52 Kowal Timur

Next Post
AAL Jadi Tuan Rumah HUT Ke-52 Kowal Timur

AAL Jadi Tuan Rumah HUT Ke-52 Kowal Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Wakil Bupati Dony Lumenta Buka Musrenbang RPJMD 2025-2029
Bolmong

Wakil Bupati Dony Lumenta Buka Musrenbang RPJMD 2025-2029

by Redaksi
17 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025 - 2029, dibuka Wakil Bupati...

Read moreDetails
Ternyata Ini Nama Perusahan Pelaku PETI  di Perkebunan Oboy

Ternyata Ini Nama Perusahan Pelaku PETI di Perkebunan Oboy

16 Juli 2025
Yusra – Don Siapkan 8000 Paket Bantuan Peralatan Sekolah Bagi Siswa Kurang Mampu

Yusra – Don Siapkan 8000 Paket Bantuan Peralatan Sekolah Bagi Siswa Kurang Mampu

16 Juli 2025
GPM di Lolak, Tiga Ton Beras SPHP Ludes Terjual Hanya Waktu Dua Jam

GPM di Lolak, Tiga Ton Beras SPHP Ludes Terjual Hanya Waktu Dua Jam

16 Juli 2025
Pemkab Bolmong Terima Barang Milik Negara 23 M dari Kementerian PUPR

Pemkab Bolmong Terima Barang Milik Negara 23 M dari Kementerian PUPR

16 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.