TOTABUAN.CO — Masyarakat mendapat kado akhir tahun dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum berupa kenaikan tarif jalan tol. Mulai 24 Desember 2014, pukul 00.00 WIB, tarif tol ruas Surabaya-Gresik naik rata-rata di atas 30 persen.
Kepala bidang pengawasan dan pemantauan sekretariat badan pengatur jalan tol (BPJT) Christian Kornel Marisi Tua Sihaloho menuturkan, keputusan besaran kenaikan tarif tol Surabaya-Gresik sesuai keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tertanggal 13 Agustus 2014.
“Telah ditetapkan dan diberlakukan sesuai keputusan menteri pu-pera no. 643/kpts/m/2014 tanggal 16 Desember 2014. Tentang pemberlakuan tarif tol Surabaya-Gresik dan berlaku efektif Rabu, 24 Desember 2014,” ujar Kornel saat konferensi pers di Kementerian PU, Jakarta, Rabu (17/12).
Kornel menambahkan, sejalan dengan kenaikan tarif jalan tol, pihaknya berjanji meningkatkan pelayanan. Salah satunya menambah lajur di ruas jalan tol itu. Ini perlu dilakukan untuk mengurai kemacetan.
Pihaknya juga berencana mengembangkan gerbang tol otomatis. “Kita berusaha meningkatkan pelayanan dan memuaskan pengguna jalan salah satunya mengurangi antrean di gerbang tol,” ucapnya.
Dia menegaskan, besaran kenaikan tarif tidak mengacu pada tekanan inflasi. Kenaikan tarif berdasarkan adanya investasi baru sebesar Rp 321 miliar yg disetujui pemerintah.
“Ke depannya nanti akan ada penyesuaian tarif tol sesuai perundang-undangan baru itu disesuaikan laju inflasi,” katanya.
Berikut besaran kenaikan tarif dan tarif baru ruas tol Surabaya-Gresik:
Gol 1:
Tarif lama Rp 9000 menjadi Rp 12.000 atau naik Rp 3.000 (33 persen)
Gol 2:
Tarif lama Rp 12.500 menjadi Rp 17.500 atau naik Rp 5.000 (40 persen)
Gol 3:
Tarif lama Rp 18.000 menjadi Rp 23.500 atau naik Rp 5.500 (30,56 persen)
Gol 4:
Tarif lama Rp 22.500 menjadi Rp 29.500 atau naik Rp 7.000 (31,11 persen)
Gol 5:
Tarif lama Rp 27.000 menjadi Rp 35.500 atau naik Rp 8.500 (31,48 persen)
sumber : merdeka.com