TOTABUAN.CO- Jakarta -Pemerintah akan memperlonggar syarat untuk penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Syaratnya, asal usaha yang dilakukan bersifat produktif, maka berhak menerima KUR yang bunganya cuma 12%/tahun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bila tetap dengan syarat yang sekarang, maka realisasi KUR dimungkinkan hanya akan mencapai Rp 19,2 triliun. Sementara dana yang dianggarkan mencapai Rp 30 triliun.
”Dengan seluruh kemampuan yang ada maka diperkirakan, sampai akhir tahun realisasinya hanya mencapai Rp 19,2 triliun. Ada tersisa hampir Rp 11 triliun. Maka ada beberapa usulan, usulan tersebut pada dasarnya adalah agar sektor usaha yang dapat dibiayai tidak terlalu dirinci, yang penting kegiatannya produktif,” ujar Darmin menyampaikan hasil rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/10/2015)
Darmin mencontohkan, misalnya seorang istri dari pegawai (penerima gaji tetap), membuka warung atau salon, karena suaminya adalah pegawai, maka dikategorikan sebagai kredit konsumtif (berbunga tinggi), bukanlah produktif (berbunga rendah). Sehingga tidak diperbolehkan menerima KUR. Nantinya dengan skema baru ini maka kasus istri pegawai ini berhak mendapatkan program ini.
“Nah permintaan bank ini supaya dia bisa seluruh sektor, bisa pertanian, industri, perikanan, pariwisata, bisa industri kreatif, e-commerce, yang penting produktif. Itu permintaan dan ini nanti berarti tidak dibuat ketentuan lain,” jelasnya.
Selain itu, juga akan diperpanjang waktu pengembalian kredit kepada perbankan. Sehingga nasabah bisa menggunakan dana untuk usaha yang membutuhkan hasil produksi yang lama.
“KUR diharapkan bisa pinjamannya dikembalikan bisa lebih lama, karena bisa terjadi peminjamnya itu menanam tanaman keras, seperti kelapa sawit,” papar Darmin.
Dari rapat yang berlangsung selama kurang lebih satu jam tersebut, Presiden Jokowi menyepakati usulan soal pelonggaran syarat. Nantinya akan segera dibuat revisi dari Peraturan Menteri Bidang Perekonomian tentang pedoma pelaksanaan KUR.
“Bapak presiden menyepakati usul tersebut untuk dihitung angka dalam aturan Kemenko perekonomian. Termasuk ada usulan mengenai tambahan beberapa bank lain, supaya intinya jangan hanya Rp 19,3 Triliun. Presiden inginkan Rp 30 triliun. Jangan ditawar,”