• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 16, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Ekbis

Jokowi Batal Naikan Iuran Kelas III BPJS Kesehatan

Redaksi by Redaksi
31 Maret 2016
in Ekbis
0
Jokowi Batal Naikan Iuran Kelas III BPJS Kesehatan
1
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

unjuk rasa KPJTOTABUAN.CO – Pemerintah membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas III yang sedianya telah termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Sementara itu, pemerintah tetap akan menaikkan iuran kelas I dan II sesuai dengan Perpres 19/2016.

“Kelas III memang betul-betul untuk masyarakat dan rakyat bawah. Sebelumnya diusulkan dinaikkan tapi Presiden Jokowi memutuskan untuk dikembalikan,”
Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan.

Prama menjelaskan, keputusan untuk membatalkan penaikan iuran BPJS Kesehatan awalnya didasarkan atas saran dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Melihat kondisi yang ada, pemerintah kemudian membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, khususnya bagi peserta Kelas III.

Selain itu ia menambahkan, keputusan perubahan tersebut juga didasari karena adanya masukan dari masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat dan para stakeholders khususnya yang bergerak di bidang kesehatan.

“Kami melihat dalam kondisi seperti ini, maka kelas III perlu ada perlindungan. (Bagaimana) negara hadir dalam persoalan itu,” tuturnya.

Berdasarkan Perpres 19/2016, pemerintah sempat menetapkan iuran peserta di kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu.

Sedangkan untuk iuran peserta di Kelas I naik dari Rp59.500 menjadi Rp80 ribu dan Kelas II naik dari Rp42.500 menjadi Rp51 ribu.

Dengan keputusan hari ini, maka iuran kelas III akan tetap berada di angka Rp25.500 per bulan.

Meski begitu, Pram belum dapat memastikan kapan beleid baru itu bisa diterbitkan.

“Karena tidak boleh ada diskriminasi, maka ketika seorang peserta iuran kelas III namun dalam perjalanannya ketika sakit memerlukan perawatan kelas I diperbolehkan,” imbuh Pram.

Sebelumnya, Direktur Perencanaan Pengembangan dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan Tono Rustiano mengatakan dana yang selama ini masuk dari peserta penerima bantuan iuran (PBI) tidak mampu membayar pelayanan kesehatan secara maksimal.

“Kami akui, iuran yang kami terima tidak cukup untuk membayar layanan kesehatan. Terlihat di 2015 iuran yg kami terima rata-rata hanya Rp 27 ribu, sementara pelayanan yang kami harus bayarkan adalah Rp 32 ribu, ada selisih di sini,” ujar Tono di Jakarta, Selasa (29/12).

Akibat selisih biaya tersebut, defisit anggaran BPJS Kesehatan makin melebar. Bahkan, Tono memperkirakan harus menalangi dana sebesar Rp 5,85 triliun tahun lalu, akibat tingginya klaim yang harus dibayarkan tidak bisa ditutupi oleh iuran peserta. Hal inilah yang menyebabkan pemerintah akhirnya memutuskan untuk menaikkan iuran.

sumber:cnnindonesia.com

Tags: texs
Previous Post

Sandera WNI, Abu Sayyaf Lanjutkan Tradisi Bajak Laut di Sulu

Next Post

Para Menteri yang Disentil Jokowi

Next Post
Para Menteri yang Disentil Jokowi

Para Menteri yang Disentil Jokowi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kuasa Hukum KUD Perintis Sebut, Aktivitas Penambangan di Jalur Tujuh Ilegal
Bolmong

Kuasa Hukum KUD Perintis Sebut, Aktivitas Penambangan di Jalur Tujuh Ilegal

by Redaksi
15 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Kuasa hukum KUD Perintis Muhamad Yudi Lantong mengatakan, aktivitas pertambangan yang yang dilakukan sekelompok orang di konsesi...

Read moreDetails
Ali: Penambangan  di Jalur Tujuh  Legal, Jasman: Kontraknya Sudah Berakhir

Ali: Penambangan di Jalur Tujuh Legal, Jasman: Kontraknya Sudah Berakhir

14 Juni 2025
KUD Perintis Siap Lapor ke Polda Sulut

KUD Perintis Siap Lapor ke Polda Sulut

14 Juni 2025
KUD Perintis Bantah Isu Pengusiran Penambang Lokal

KUD Perintis Bantah Isu Pengusiran Penambang Lokal

14 Juni 2025
Lahan KUD Perintis Dicaplok Penambang Ilegal, APH Diminta Bertindak

Lahan KUD Perintis Dicaplok Penambang Ilegal, APH Diminta Bertindak

14 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.