TOTABUAN.CO — Direktur Utama PLN, Nur Pamudji memastikan pihaknya akan mengambil alih pembebasan lahan pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang, Jawa Tengah, mulai 1 Januari 2015 nanti.
Pembangunan megaproyek pembangkit dengan kapasitas 2 x 1.000 Mega Watt (MW) tersebut sempat terhambat akibat belum tuntasnya ganti rugi lahan dengan warga sekitar.
“Jadi (diambilalih PLN) per 1 Januari 2015. Pokoknya itu penugasan dari pemerintah supaya lebih lancar,” ujar Pamudji di Jakarta, Jumat (12/12).
Seperti diketahui sesuai keputusan pemerintah pusat, penyelesaian sisa lahan yang bermasalah itu akan dilakukan oleh PLN dengan merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Sesuai UU tersebut maka PLN, mewakili negara memiliki kewenangan untuk memaksa pemilik lahan menyerahkan lahan mereka untuk kepentingan umum. Pembangunan pembangkit termasuk salah satu objek yang dimungkinkan pengadaan tanahnya menggunakan UU 2/2012 tersebut. Nur Pamudji sendiri enggan memberi target tenggat waktu atas pengurusan lahan tersebut. “Pokoknya harus selesai,” tegasnya.
sumber : jpnn.com