TOTABUAN.CO–Pemerintahan Jokowi – JK memastikan merevisi aturan terkait impor sapi yang tertuang dalam UU No 18 Tahun 2009. Jika mengacu UU itu, selama ini impor sapi hanya boleh dilakukan dari negara yang bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) seperti Australia.
Ketergantungan Indonesia terhadap impor sapi hanya dari Australia membuat harga di pasar dalam negeri selalu bergejolak. Karena itu pemerintah membuka ruang untuk mendatangkan sapi di luar Australia. Kebijakan ini masuk dalam paket kebijakan penyelamatan ekonomi, khususnya untuk pengendalian harga.
“Stabilitas harga komoditi pangan khususnya daging sapi adalah memperluas cakupan perdagangan dan negara asal impor sapi, maupun daging sapi,” ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution di Istana Negara, Rabu (9/9).
Darmin meyakini, kebijakan memperluas negara asal impor sapi bakal menciptakan stabilitas harga sapi di pasar dalam negeri.
“Harga sapi atau daging sapi lebih kompetitif. memberikan kemudahan bagi pemerintah untuk melakukan stabilisasi pasokan dan harga daging sapi,” ucapnya.
Sebelumnya, ketergantungan pada sapi Australia bisa sangat merugikan Indonesia. Apalagi jika suatu saat Australia terkena wabah penyakit yang menyerang ternak maka pasokan ke tanah air akan terganggu.
“Oleh karena itu kami ingin menghilangkan ketergantungan ini. Kami tidak ingin pasokan sapi hanya dari satu negara. Yang penting memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan Indonesia,” kata Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian, Muladno diJakarta, Selasa (4/8).
Muladno menjelaskan, ada 31 negara alternatif impor sapi yang telah dinyatakan bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) dan bebas penyakit sapi gila oleh Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE). “Sebetulnya ada 64 negara tercatat OIE bebas penyakit PMK, tapi hanya 31 negara yang telah bebas PMK maupun sapi gila,” katanya.
Sumber; Merdeka.com