TOTABUAN.CO — “Mbak saya mau yang cepat sampai ya,” ujar Agus di depan teller sebuah bank.
“Pakai RTGS ya Mas, biayanya Rp 30 ribu,”jawab petugas teller.
Agus mengiyakan sambil bergumam dalam hati mahalnya ongkos transfer yang akan Ia lakukan. Dengan usaha furniture yang baru dirintisnya, Agus membutuhkan bahan baku dari berbagai pihak. Ini juga yang mengharuskan Agus membayar biaya bahan baku itu kepada para suppliernya yang acapkali minta dibayar cepat. Dengan frekuensi transaksi yang cukup sering, lama kelamaan Agus merasa biaya transfer ini akan menambah biaya produksinya.
Kegalauan Agus dan mungkin Agus Agus lainnya mestinya tidak perlu terjadi. Nasabah pada dasarnya dapat melakukan transfer menggunakan kliring yang notabene biayanya lebih murah dibandingkan RTGS, namun transfer melalui RTGS dapat tiba dengan cepat. Bank Indonesia sebagai otoritas sistem pembayaran sudah mengeluarkan kebijakan tentang penambahan jadwal kegiatan kliring dari semula dua kali sehari menjadi empat kali dalam sehari yaitu pukul 10.00 -12.00 dan pukul 14.00 sampai 16.00 WIB.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan kecepatan transfer dana dengan biaya murah.
Kliring ialah pertukaran data keuangan elektronik dan/atau warkat antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
Sementara RTGS ialah sistem transfer dana elektronik yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan dalam waktu seketika.
Dibandingkan RTGS biaya kliring memang jauh lebih murah. Dalam beberapa contoh, biaya kliring yang dikenakan bank kepada nasabah berkisar antara Rp 5.000 sampai 7.500, bandingkan dengan biaya RTGS yang bisa mencapai Rp 25 ribu. Biaya RTGS yang jauh lebih mahal memang dapat dipahami, karena teknologi real time yang dimiliki mampu dengan seketika transfer dapat diterima pada saat yang sama.
Bagaimana jika transfer akan dilakukan dalam jumlah besar? Jangan khawatir, melalui PBI 15/18/DASP tanggal 30 April 2013 yang lalu Bank Indonesia memperlebar batasan (capping) nilai nominal transfer kredit yang dilakukan melalui kliring. Capping kliring yang semula Rp 100 juta per transaksi kini bisa dilakukan hingga Rp 500 juta per transaksi.
Pengetahuan nasabah tentang hal ini memang diperlukan, tentunya untuk dapat menentukan jenis transfer yang akan dilakukan ketika berhadapan dengan pihak bank.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan nasabah saat melakukan transfer dana melalui kliring yaitu :
Pertama, pastikan anda memilih transfer dana melalui kliring.
Kedua, pastikan penulisan data penerima dengan lengkap, jelas dan benar karena ada risiko transfer dana diterima oleh orang lain atau transfer anda akan dikembalikan.
Ketiga, pastikan biaya yang dikenakan masih dalam batas wajar, nasabah perlu menanyakannya di awal pada pihak bank.
Dan keempat, lakukan konfirmasi pada penerima untuk memastikan dana anda sudah sampai.
Nah, kalau sudah begitu, Agus dan nasabah lainnya bisa memilih cara transfer apa yang akan dipilih untuk menjawab kebutuhannya, kliring atau RTGS?. Pilihan ada di tangan anda !
sumber : merdeka.com