TOTABUAN.CO – Pemerintah mengurangi cadangan perlindungan sosial atau kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di tahun anggaran 2015. Dana berkurang karena perlindungan sosial yang semula akan diberikan selama enam bulan disepakati hanya dikucurkan selama empat bulan.
Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani di Jakarta, Senin (9/2/2015). “Jadi cukup sampai akhir, sehingga dua bulan lainnya anggarannya bisa digunakan untuk belanja yang lain,” kata Askolani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (9/22015).
Askolasi menjelaskan, perlindungan sosial diberikan selama empat bulan terhitung dari Januari 2015. Ini merupakan kesepakatan di Sidang Kabinet dan dengan pimpinan DPR. Sebelumnya, pemerintah mengalokasikan cadangan perlindungan sosial tahun 2015 sebesar sekitar Rp 29 triliun untuk jangka waktu enam bulan.
Pengurangan dua bulan nilainya sebesar Rp6,5 triliun. Askolani menambahkan, pemerintah mempertimbangkan kompensasi yang diberikan selama empat bulan sudah cukup efektif. Pasalnya, harga minyak mentah dunia juga sedang mengalami penurunan, sehingga daya beli masyarakat tak terlalu terganggu.
“Kebetulan kita terbantu oleh harga minyak. Jadi kan inflasi juga turun. Jadi sudah kita combine dengan 2015 ini, kecuali kalau minyak tinggi itu (6 bulan) kita dukung, sekarang kan minyak rendah. Jadi sebenarnya kita gak usah full 6 bulan,” kata dia.
sumber: metrotvnews.com