TOTABUAN.CO — PT Freeport Indonesia (PTFI) akan melepas saham atau divestasi sebesar 10 persen ke pemerintah. Divestasi saham disebut sebagai bentuk kepatuhan perusahaan pada aturan yang berlaku di Indonesia.
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsuddin mengatakan divestasi saham merupakan satu poin yang telah disepakati pemerintah dan Freeport dalam renegosiasi kontrak karya.
“Itu sebuah poin yang sudah disepakati memang itu yang paling cepat kita selesaikan,” kata Maroef dalam konferensi pers di Kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (22/1).
Dalam aturan Peraturan Pemerintah 77 Tahun 2014 divestasi perusahaan tambang yang menggarap tambang bawah tanah sebesar 30 persen. Maroef menyebut Freeport akan patuh pada peraturan tersebut, dengan bertahap melepas sahamnya. Untuk tahap pertama, Freeport akan melepas 10 persen saham yang ditargetkan sebelum Oktober 2015.
Menurut Maroef, berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut divestasi pertama akan ditawarkan ke pemerintah pusat. Jika pemerintah tidak berminat maka akan diserahkan ke Perusahaan Investasi Pemerintah (PIP). Namun jika instansi tersebut tidak berminat akan ditawarkan ke Pemerintah Daerah.
“Akan ditawarkan sebagaimana aturan. Pemerintah dahulu atau BUMD baru pemerintah daerah. Itu yang akan dilakukan,” tutupnya.
sumber : merdeka.com