TOTABUAN.CO – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi mempolisikan 17 situs yang diduga memberikan informasi bohong terkait penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Kementerian melaporkan 17 situs tersebut ke e Bareskrim Mabes POLRI. Berikut 17 situs tersebut.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengatakan, pihaknya menemukan setidaknya ada 17 website yang belakangan ini mengunggah berita bohong tentang penerimaan CPNS tahun 2016, lengkap dengan jadwalnya.
“Padahal, sampai saat ini pemerintah belum memutuskan adanya program penerimaan CPNS tahun 2016,” kata Herman dalam keterangannya, Rabu (10/2/2016).
Herman khawatir, informasi bohong itu sengaja diunggah untuk menjaring calon korban agar masyarakat yang membacanya merasa yakin terhadap informasi yang diunggah.
“Ini bisa berimplikasi kepada penipuan masyarakat. Mereka mengiming-imingi masyarakat untuk menjadi CPNS dengan meminta imbalan sejumlah uang,” kata Herman.
Dia menduga penipuan melalui website ini dilakukan oleh sindikat, yang modusnya diawali dengan penyebaran berita bohong di website. Setelah informasi di website tersebar, sindikat ini bergerak dengan mengiming-imingi masyarakat untuk masuk CPNS.
Mereka juga menjerat para tenaga honorer, dengan memberi informasi palsu bahwa masih ada kuota penerimaan CPNS. “Mereka ini diminta uang mulai dari lima puluh juta hingga seratus juta rupiah,” ujarnya.
Untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan baru, Kementerian PANRB melaporkan ke-17 website tersebut, agar informasi yang menyesatkan masyarakat tersebut dihentikan, dan mendapat tindakan hukum. Mereka diduga melanggar pasal 28 ayat 1 junto pasal 45 ayat dan pasal 35 junto pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ke-17 website tersebut diduga melanggar pasal 378 KUHP, yang berbunyi barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Sedangkan pasal 28 ayat 1 UU ITE menyebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Sedangkan pada pasal 45 UU ITE diatur ancaman sanksi bahwa Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Sumber : Liputan6.com