TOTABUAN.CO- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menegaskan investor asing hanya boleh investasi di Indonesia dengan modal tertanam di atas Rp10 miliar. Dengan demikian, sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dipastikan masuk dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) dan tertutup bagi investor asing.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, Azhar Lubis mengatakan keputusan tersebut diambil dalam rangka melindungi industri dalam negeri dari gempuran barang-barang impor.
“Yang protect tetap, seluruh UMKM apapun bidang usahanya tidak boleh didominasi oleh asing, karena asing hanya boleh di atas ketentuan modal Rp 10 miliar. Industri apapun,” ujar Azhar kepada CNNIndonesia.com akhir pekan lalu di Solo.
Keputusan ini, menurutnya, juga berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar sektor UMKM berkembang melalui modal dalam negeri.
Khusus untuk sektor ritel, Azhar mengatakan asing boleh membuka toko ritel dengan lus lahan 1.400 meter hingga 2.000 meter. Sementara untuk luas toko kurang dari itu tertutup bagi pemodal asing.
Namun, ia menegaskan toko ritel yang sudah berdiri dengan nama asing seperti 711 dan Family Mart tidak masuk dalam kategori usaha yang didanai oleh investor asing.
“711 itu berbeda, dia hanya membeli hak dan nama saja atau istilahnya franchise, jadi tidak akan diutak-atik,” jelasnya.
Terkait keputusan ini, ia mengungkapkan BKPM sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan para asosiasi pelaku usaha. BKPM pun siap mengkaji ulang jika ke depannya terdapat banyak pro dan kontra terkait kebijakan yang dirilisnya.
“Setiap kebijakan yang dibuat pasti tidak bisa menguntungkan semua pihak, tapi pasti pemerintah hadir di tengah,” jelasnya.
Draf final DNI sendiri baru menghasilkan kesepaaktan untuk dua sektor yakni ekonomi kreatif dan pariwisata. Pembahasan terkait DNI saat ini masih terus dimatangan oelh sejumlah Kemeterian dan Lembaga terkait di bwah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Sumber ; CNN