• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Ekbis

BI Rilis Aturan soal Pemisahan Kegiatan Usaha “Money Changer”

Redaksi by Redaksi
26 September 2014
in Ekbis
0
BI Rilis Aturan soal Pemisahan Kegiatan Usaha “Money Changer”
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Bank Indonesia (BI) merilis aturan yang meminta money changer atau penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank, memisahkan kegiatan usaha pengiriman uang (KUPU) atau transfer dana sekaligus mendaftarkan menjadi badan hukum yang terpisah.

Aturan yang mengharuskan pemisahan antara kegiatan usaha penukaran uang dan transfer dana itu diberlakukan paling lambat 1 Januari 2015. Adapun selama ini, money changer boleh melakukan kegiatan usaha penukaran sekaligus transfer dana dalam satu badan hukum.

“Imbauan tersebut merupakan bentuk penertiban,” kata Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ida Nuryanti di Jakarta, Selasa (23/9).

Aturan tersebut tertuang dalam peraturan BI (PBI) Nomor 16/15/PBI/2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank. Peraturan yang diterbitkan 11 September 2014 itu merupakan pengganti PBI Nomor 12/22/PBI/2010 tentang Pedagang Valuta Asing (PVA).

Adapun pengaturan mengenai PVA bukan bank dicabut, namun yang berkaitan PVA bank masih tetap berlaku karena saat ini menjadi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kalau mereka ingin tetap menjalankan transfer dana harus menjadi badan hukum yang terpisah. Kami memberikan batas waktu transisi sampai 1 Januari 2015 untuk memisahkan diri menjadi entitas yang berbeda,” ujar dia.

Menurut Ida, selama ini kegiatan KUPVA bukan bank kerapkali tidak tertib. Mereka tidak memiliki manajemen yang transparan karena sering mencampur kegiatan penukaran uang dan transfer dana. Melalui PBI baru, BI memberikan pilihan mendaftarkan kegiatan usaha pengiriman uang menjadi badan hukum atau menghentikan usaha transfer dana tersebut.

“Untuk KUPVA bukan bank yang sudah berizin tidak perlu izin baru untuk pendirian KUPU-nya. Izinnya akan kami putihkan, sebab mereka sudah memenuhi persyaratan,” jelas dia.

Pemisahan kegiatan usaha ini, jelas dia, juga bertujuan agar KUPVA bukan bank tidak tertinggal jauh dari industri perbankan. “Mereka akan memiliki sistem manajemen yang bagus, terhindar dari kasus money laundry (pencucian uang), dan terrorist financing,” kata dia.

Selain itu, Ida menjelaskan, melalui aturan baru ini uang kertas asing (UKA) wajib diserahkan secara fisik pada pembeli valas atau melalui transfer intrabank atau antarbank. Transfer hanya boleh berasal atau ditujukan kepada rekening Penyelenggara KUPVA bukan bank.

Sementara penyerahan rupiah dapat dilakukan secara fisik atau melalui transfer intrabank maupun antar bank sepanjang berasal dan ditujukan untuk rekening penyelenggara KUPVA bukan bank.

Selailn itu, penyelenggara KUPVA bukan bank juga dilarang bertindak sebagai agen penjual TC, melakukan kegiatan margin trading, spot, forward, swap, dan transaksi derivatif.

Berdasarkan data BI, sampai September 2014 total transaksi KUPVA bukan bank meningkat. Rata-rata pembelian uang kertas asing (UKA) dan cek pelawat (travelers cheque/TC) mencapai Rp 7,9 triliun per bulan. Sedangkan penjualan UKA sebesar Rp 7,8 triliun setiap bulan. Jumlah KUPVA bukan bank di Indonesia kini mencapai 916 kantor pusat yang tersebar di seluruh wilayah Tanah Air, kecuali di Kota Tasikmalaya (Jawa Barat) dan Lhokseumawe (Aceh).

KUPVA bukan bank berizin terbanyak berada di wilayah DKI Jakarta dengan 346 KUPVA atau sebesar 38 persen. Selanjutnya dari wilayah Denpasar (Bali) sebesar 14 persen atau 128 KUPVA, Batam (Riau) 13 persen atau 122 KUPVA, Medan 5 persen atau 49 KUPVA, dan Pontianak 4 persen dengan 37 KUPVA. “Dari 916 KUPVA bukan bank sudah ada 40 yang memisahkan badan hukum KUPU-nya,” ungkap Ida.

Sumber: Beritasatu.com

Tags: texs
Previous Post

Yamaha akui Rossi yang sekarang jauh lebih baik

Next Post

FIBA Bantah Bersikap Diskriminatif soal Hijab di Lapangan

Next Post
FIBA Bantah Bersikap Diskriminatif soal Hijab di Lapangan

FIBA Bantah Bersikap Diskriminatif soal Hijab di Lapangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.