TOTABUAN.CO — Bank Indonesia (BI) memutuskan mengevaluasi kembali rencana pelaksanaan ketentuan PIN 6 digit sebagai sarana verifikasi dan autentikasi pada transaksi kartu kredit. Bank Indonesia menyimpulkan perlunya melakukan perubahan ketentuan dengan beberapa pertimbangan.
Direktur Komunikasi BI Peter Jacobs menegaskan, rencana penerapan penggunaan PIN 6 digit untuk transaksi kartu kredit tidak dihentikan. Hanya saja, kartu kredit baru atau lama sudah harus memiliki PIN 6 digit.
“Mundurnya sebenarnya 6 bulan sampai 30 Juni 2015. Jadi setiap kartu baru setelah 1 Juli 2015 harus pakai PIN,” ujarnya kepada merdeka.com, Jakarta, Jumat (12/12).
Peter menuding, mundurnya ketentuan ini lantaran masyarakat belum siap sepenuhnya. Belum lagi, perbankan dalam negeri membutuhkan waktu cukup lama untuk mengganti kartu yang menggunakan PIN 6 digit.
“Karena masyarakat belum siap, dan penggantian kartu juga butuh waktu karena ada 15 juta kartu yang harus diganti,” jelas dia.
Peter mengatakan kewajiban penggunaan PIN 6 digit dalam transaksi paling lambat 2020. Namun, proses persiapan diharapkan rampung dalam waktu cepat. Sehingga ketentuan bisa dimulai 2017.
“Nah kartu yang belum waktunya diganti boleh terus dengan tanda tangan sampai expired, biasanya 3-5 tahun pasti expired. Jadi yang expired paling akhir itu 2020. Tapi perkiraan kita sih 2017 juga sudah pakai pin semuanya,” ungkapnya.
sumber : merdeka.com