TOTABUAN.CO — Waktu untuk kenaikan tarif listrik nonsubsidi yang diatur pada Permen ESDM No.31 Tahun 2014, dinilai kurang tepat. Sebab, saat ini masyarakat Indonesia masih dikagetkan dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
“Sebaiknya untuk awal tahun jangan terlalu ketat karena masyarakat masih dikagetkan dengan kenaikan BBM,” ungkap pengamat energi Mamit Setiawan saat dihubungi Okezone, Sabtu (20/12/2014).
Tarif penyesuaian listrik nonsubsidi, akan mulai diberlakukan per Januari 2015. Itu berarti sekira dua bulan sejak kenaikan harga BBM subsidi.
“Beban masyarakat cukup besar di awal tahun depan, sebaiknya jangan ditambah lagi,” kata dia.
Menurut Mamit, tarif listrik memang sudah seharusnya mengalami kenaikan. Namun, alangkah lebih baik jika kenaikan tersebut diundur beberapa bulan setelah awal tahun. Hal ini guna menenangkan kondisi perekonomian masyarakat Indonesia.
“BBM naik, tarif listrik juga mau naik kemudian nantinya ada kenaikan gas LPG juga kan,” tambah dia.
sumber : okezone.com