TOTABUAN.CO- Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. BBM ilegal yang diperkirakan bernilai Rp 1,7 miliar tersebut dibawa oleh kapal tanker berbendera Mongolia.
Dari keterangan resmi DJBC pada Kamis (21/1) terungkap, penggagalan ini bermula dari kecurigaan tim kapal patroli BC-20006 yang melihat adanya kejanggalan pada bentuk kapal tanker dengan nama MT An Hock tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan 193,3 ton solar yang berasal dari Outer Port Limited (OPL) Timur, Malaysia. Sedianya, BBM tersebut akan diselundupkan ke Batam, Indonesia.
Karena tidak dilengkapi dengan dokumen pabean dan pengangkutan yang sah, kapal berikut barang bukti solar kemudian ditarik ke Dermaga Ketapang Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau. Sebagai tindak lanjut, saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Bidang Penyidikan dan Penanganan Barang Hasil Penindakan untuk penelitian lebih lanjut.
Masih dari Kepulauan Riau, sebelumnya, Kapal Patroli BC-15034/SPIDER juga berhasil menegah MV Marina Srikandi karena mengangkut delapan karton rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai yang sah. Pencegahan dilakukan pada 5, 8 dan 9 Januari 2016 di perairan Tanjung Batu Kundur, Karimun, yang termasuk dalam kawasan bebas. “Modusnya yaitu dengan mengangkut barang kena cukai khusus kawasan bebas yang belum dilunasi kewajiban cukainya dan tanpa dilindungi dokumen pelindung yang sah,” ungkap DJBC seperti dipublikasikan dalam laman resmi Kementerian Keuagan, Kamis (21/1).
Potensi kerugian negara yang timbul atas upaya penyelundupan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 30 juta. Saat ini, barang bukti dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Sumber : Beritasatu.com