TOTABUAN.CO – Ketatnya regulasi peraturan yang dikeluarkan pemerintah, memaksa PT Gudang Garam Tbk (GGRM), yang berlokasi di Kediri, Jawa Timur, menerbitkan aturan pahit yang harus diterima ribuan karyawannya.
Pihak manajemen mengeluarkan program pensiun dini, atau pemutusan hubungan kerja (PHK). Program pensiun dini ditawarkan kepada karyawan borongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Bagian Operasional.
Program itu dibuka hingga akhir Oktober 2014. Karyawan yang dapat mengikuti program pensiun dini tersebut, diperuntukkan bagi mereka yang mempunyai massa kerja minimal 20 tahun.
“Benar, program pensiun dini dibuka sejak Senin 6 Oktober sampai Rabu 8 Oktober 2014. Dan, sudah ada 2.088 orang karyawan yang mendaftarkan diri mengambil tawaran perusahaan tersebut,” ujar Wakil Kepala Bidang Humas GGRM Ikhwan Tricahyono, Jumat, 10 Oktober 2014.
Menurut Ikhwan, pihaknya menyebut bahwa program itu bukan pemaksaan, tetapi tawaran dari perusahaan kepada para karyawan untuk pensiun dini plus.
Tawaran tersebut, kata dia, benar-benar menarik. Sebab, terdapat beberapa plus, atau keuntungan yang akan diterima karyawan yang mengambil program tersebut.
“Di antaranya, menerima uang pensiun di depan, mendapat tambahan uang pensiun, karyawan dan keluarganya akan diberikan BPJS (bantuan jaminan kesehatan) sampai usia karyawan 55 tahun secara tunai,” urainya.
Keuntungan lain, karyawan mempunyai pendapatan yang pasti tanpa harus bekerja. Dan, sebagai wujud kepedulian perusahaan, karyawan mendapat pelatihan kewirausahaan bagi yang berminat. “Sehingga, dapat digunakan untuk persiapan di hari tua,” katanya.
Program pensiun dini tersebut, guna menghindari terjadinya kemungkinan yang lebih buruk terhadap karyawan, karena tuntutan terhadap kondite maupun kinerja karyawan akan semakin tinggi. Sementara itu, kondisi perusahaan saat ini semakin terdesak oleh regulasi dan aturan tentang rokok yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Dibeberkan, kondisi ini memaksa industri rokok untuk melakukan pilihan yang serba buruk. “Itu harus dilakukan karena keadaan,” tegasnya.
Dia menyebut, kebijakan saat ini semakin tidak bersahabat, khususnya bagi industri rokok. Di antaranya, pembatasan iklan rokok dan gambar peringatan pada kemasan rokok.
Menurut Ikhwan, itu tidak hanya dialami oleh GGRM, tetapi secara nasional, produsen rokok yang lain juga mengalami kondisi yang sama.
Sementara itu, ditanya soal langkah-langkah lain yang dimungkinkan bisa dilakukan? Pihaknya mengaku belum memikirkannya.
Untuk diketahui, kondisi yang dialami pabrik rokok saat ini, selain cukai rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang lebih tinggi dibanding Sigaret Kretek Mesin (SKM), juga semakin ketatnya kompetisi rokok, utamanya SKT. Hal lain, juga karena ongkosnya yang semakin mahal dan melibatkan banyak pekerja.
Dampaknya, pada Mei 2014, PT HM Sampoerna Tbk menghentikan operasional pabrik SKT di Lumajang dan Jember di Jawa Timur. Ada 4.900 orang karyawan dirumahkan.
Menyusul, PT Bentoel Tbk yang menawarkan pengunduran diri sukarela kepada 1.000 orang pegawainya pada awal September 2014. Termasuk, menghentikan produksi delapan pabrik rokoknya, dan hanya tinggal tiga perusahaan yang beroperasi.
sumber: viva.co.id