TOTABUAN.CO-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan kenaikan jumlah wajib pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online melalui e-filling menjadi 7 juta WP dari tahun lalu yang hanya mencapai 2,5 juta. Peningkatan target tersebut dengan asumsi jumlah WP tahun ini bertambah dari 27 juta menjadi 36 juta WP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengatakan berbekal sosialisasi pelaporan SPT secara online dua tahun belakangan ini, DJP menargetkan adanya peningkatan kesadaran para WP dalam melaporkan SPT secara online.
“Target 7 juta berusaha kita penuhi,sampai dengan hari ini baru masuk 800 ribu e-filing SPT. Masih ada waktu bagi kita,” ujar Satria di kantornya, Jakarta, Selasa (8/3).
Dari sosialisasi itu, kini Ditjen Pajak optimistis tingkat penyampaian SPT PPh orang pribadi di 2016 bisa mencapai 72,5 persen dari total wajib pajak terdaftar yang wajib melaporkan SPT.
Satria mengatakan, tahun lalu target pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi dan badan hanya 70 persen dari 18,16 juta wajib pajak. Tapi realisasinya hanya ada 10,2 juta wajib pajak atau 56 persen saja yang lapor SPT. Dengan adanya layanan elektronik e-filing diharapkan dapat membantu masyarakat menyerahkan SPT.
Tahun ini, tugas para fiskus akan sedikit teringankan oleh surat Menteri PAN RB yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) pakai e-filing. Dengan imbauan tersebut diharapkan ada 4-5 juta WP yang melaporkan SPT melalui e-filing.
Kewajiban e-filing juga mulai berlaku bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di seluruh Indonesia mulai tahun ini.
Tak hanya itu DJP juga akan mengincar kerjasama dengan lembaga keuangan yang memiliki jumlah nasabah banyak untuk mensosialisasikan e-filling
“Senjatanya sekarang ada para aparatur negara, TNI, Polri, PNS harus pakai e-filling. Lalu masuk ke yang punya nasabah banyak seperti BPJS, Taspen dan BUMN, OJK dan BI. Ini sudah kita kontak dan kita hubungi mudah-mudahan WP baru bisa mengikuti cara-cara e-filing,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebut, tingkat kepatuhan wajib pajak Indonesia masih rendah. Ini tercermin dari rasio pajak (tax ratio) yang masih di bawah 11 persen. Idealnya, tax rasio Indonesia sudah mencapai 14 persen.
sumber:cnnindonesia.com