TOTABUAN.CO — Pemerintah telah menangkap lima kapal yang memasuki perairan Indonesia secara ilegal. Kelima kapal pencuri ikan tersebut ditangkap di perairan Natuna, Kepulauan Riau pada 19 November 2014.
“Kami berhasil melakukan penangkapan ilegal fishing. Pengakapan kapal laut di perairan Natuna pada 2 hari lalu,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Maritim Indroyono Soesilo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2014).
Kelima kapal yang ditangkap tersebut antara lain KM Laut Natuna 99 dengan awak 16 orang, KM Laut Natuna 30 dengan awak 11 orang, KM Laut Natuna 25 dengan awak 17 orang, KM Laut Natuna 24 dengan awak 8 orang dan KM Laut Natuna 23 dengan awak 9 orang. Awak kapal tersebut semuanya merupakan warga negara Thailand dengan ukuran kapal antara 101 gross ton (GT)-103 GT.
“Dari lima kapal tidak memiliki izin, tidak terdaftar di DJPT (SIPI) dan tidak terdaftar di DJPSDKP (VMS),” katanya.
Semua kapal yang ditangkap, lanjut Indriyono, menggunakan bendera Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai penyamaran.
“Saat ini lima kapal sedang dalam proses verifikasi di Stasiun Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak,” tandasnya.
sumber : liputan6.com