TOTABUAN.CO — Mungkin tak banyak yang tahu jika 68 tahun lalu, tepatnya pada 30 Oktober 1946, Indonesia pertama kalinya memiliki mata uang sendiri.
Mengutip situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis (30/10/2014), Oeang Republik Indonesia (ORI) adalah mata uang pertama yang dimiliki Indonesia usai merdeka. ORI pun menjadi alat pembayaran sah dan menjadi lambang utama negara ini.
Keberadaan uang ORI ini langsung menggugurkan peredaran mata uang lain seperti uang Jepang, uang NICA, dan uang Javasche Bank yang resmi tidak berlaku lagi.
“ORI pun diterima dengan perasaan bangga oleh seluruh rakyat Indonesia. Mata uang yang dicetak itu ditandatangani oleh Alexander Andries Maramis (15 mata uang periode 1945-1947),” menurut keterangan situs Kemenkeu.
ORI pertama dicetak oleh Percetakan Canisius. Presiden Soekarno menjadi tokoh yang paling sering tampil dalam desain uang kertas ORI.
Uang ini memiliki desain sederhana dengan dua warna dan memakai pengaman serat halus. ORI tampil dalam bentuk uang kertas bernominal satu sen dengan gambar muka keris terhunus dan gambar belakang teks UUD 1945.
Penerbitan uang ini dinilai penting karena uang menjadi lambang utama suatu negara merdeka serta sebagai alat untuk memperkenalkan Indonesia kepada khalayak umum.
Pemerintah kemudian memutuskan 30 Oktober sebagai Hari Keuangan Republik Indonesia karena menjadi dasar lahirnya uang emisi pertama Republik Indonesia.
sumber : liputan6.com