• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 26, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Ekbis

25 Perusahaan Tambang Belum Sepakat Renegosiasi

Redaksi by Redaksi
15 Oktober 2014
in Ekbis
0
25 Perusahaan Tambang Belum Sepakat Renegosiasi
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Waktu pemerintah Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II tinggal seminggu lagi. Namun, masih ada beberapa pekerjaan rumah (PR) yang masih belum terselesaikan. Salah satunya, proses renegosiasi perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Sampai sekarang, masih tertinggal 25 perusahaan yang belum menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait enam poin renegosiasi.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar mengatakan, saat ini sudah ada 78 perusahaan yang menandatangani MoU renegosiasi.

Itu terdiri dari 20 KK dan 58 PKP2B. Hal tersebut ditambah lagi dengan empat KK yang sudah sepakat dan siap menandatangani MoU dalam waktu dekat.

“Yang sudah siap teken adalah PT Kalimantan Surya Kencana, PT Masmindo Dwi Area, PT Ensbury Kalimantan Tengah Mining, dan PT Pelsart Tambang Kencana. Dengan ini, perusahaan yang telah menyelesaikan proses renegosiasi menjadi 82. Terdiri dari 24 KK dan 58 PKP2B,” ungkapnya di Jakarta kemarin (14/10).

Sementara itu, lanjut dia, pihaknya belum bisa menemukan kemajuan dalam beberapa poin yang didiskusikan. Salah satunya, persoalan divestasi saham untuk pemerintah. Karena itu, masih ada 15 perusahaan yang masih menyepakati sebagian isi renegosiasi.

“Untuk KK, masih tersisa 10 perusahaan. Kebanyakan masih macet dalam pembahasan poin penerimaan negara,” terangnya.

Dia mengaku, pihaknya bakal terus melakukan proses renegosiasi. Namun, dia mengaku tak bisa banyak berharap. Pasalnya, hari kerja yang tersisa untuk pemerintahan saat ini hanya lima hari saja.

“Renegosiasi ini kan amanat UU Minerba. Tentu, kami terus melakukan prosesnya. Kalaupun hingga 20 Oktober nanti tidak seluruhnya selesai, kami akan serahkan ke pemerintahan mendatang,” imbuhnya.

Untuk langah selanjutnya, pihaknya akan membicarakan kendala yang dihadapi kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Diskusi tersebut nantinya meliputi sikap dan tindakan keada perusahaan yang tak menyepakati proses renegosiasi. Bisa saja, perusahaan tersebut diberi sanksi karena tak melaksanakan amanat undang-undang.

“Sikap tersebut bisa ditetapkan oleh pemerintah mendatang. Karena realistisnya asih ada 10 KK dan 15 PKP2B yang belum teken MoU. Sikap tersebut bisa berupa peringatan atau bahkan terminasi. Kalau pemerintah sekarng hanya memberikan pengantar saja,” ujar Paul Lubis, Sekretaris Direktorat Jendral (Sesditjen) Minerba Kementerian ESDM.

Seperti yang diketahui, perusahaan tambang rezim KK dan PKP2B memang diwajibkan untuk mengubah beberapa ketentuan dalam kontrak mereka. Sesuai UU nomor 4 2009, ada enam ketentuan yang harus ditentukan kembali.

Antara lain, pengurangan luas wilayah tambang, penerimaan negara, divestasi saham, pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, serta pengutamaan penggunaan barang dan jasa local

Sumber: jpnn.com

Tags: texs
Previous Post

Ini Pernyataan Kasie Pidsus Soal Berkas Korupsi Milik MMS dan FA

Next Post

Polisi: Kembang Api Biang Wahana Trans Studio Bandung Kebakaran

Next Post
Polisi: Kembang Api Biang Wahana Trans Studio Bandung Kebakaran

Polisi: Kembang Api Biang Wahana Trans Studio Bandung Kebakaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Soal Jabatan Sekda, Marsel: Semoga Kader Bolaang Uki Tidak Kecewa
Bolsel

Soal Jabatan Sekda, Marsel: Semoga Kader Bolaang Uki Tidak Kecewa

by Redaksi
25 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLSEL -- Isu bakal terjadi kekosongan jabatan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), mulai ramai dibahas. Isu...

Read moreDetails
Siap-siap Yusra-Dony Mutasi 297 Kepsek dan 15 Camat

Siap-siap Yusra-Dony Mutasi 297 Kepsek dan 15 Camat

25 Juli 2025
Resmi Dilantik, Raski Mokodompit Kembali ke Gedung ‘Cengkeh’

Resmi Dilantik, Raski Mokodompit Kembali ke Gedung ‘Cengkeh’

25 Juli 2025
Di Bolmong Baru Dua Koperasi Merah Putih  Beroperasi

Di Bolmong Baru Dua Koperasi Merah Putih  Beroperasi

25 Juli 2025
Pemkab Bolmong Salurkan Bantuan CPP Untuk 15.784 Kepala Keluarga

Pemkab Bolmong Salurkan Bantuan CPP Untuk 15.784 Kepala Keluarga

24 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.