TOTABUAN.CO — Waktu pemerintah Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II tinggal seminggu lagi. Namun, masih ada beberapa pekerjaan rumah (PR) yang masih belum terselesaikan. Salah satunya, proses renegosiasi perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Sampai sekarang, masih tertinggal 25 perusahaan yang belum menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait enam poin renegosiasi.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar mengatakan, saat ini sudah ada 78 perusahaan yang menandatangani MoU renegosiasi.
Itu terdiri dari 20 KK dan 58 PKP2B. Hal tersebut ditambah lagi dengan empat KK yang sudah sepakat dan siap menandatangani MoU dalam waktu dekat.
“Yang sudah siap teken adalah PT Kalimantan Surya Kencana, PT Masmindo Dwi Area, PT Ensbury Kalimantan Tengah Mining, dan PT Pelsart Tambang Kencana. Dengan ini, perusahaan yang telah menyelesaikan proses renegosiasi menjadi 82. Terdiri dari 24 KK dan 58 PKP2B,” ungkapnya di Jakarta kemarin (14/10).
Sementara itu, lanjut dia, pihaknya belum bisa menemukan kemajuan dalam beberapa poin yang didiskusikan. Salah satunya, persoalan divestasi saham untuk pemerintah. Karena itu, masih ada 15 perusahaan yang masih menyepakati sebagian isi renegosiasi.
“Untuk KK, masih tersisa 10 perusahaan. Kebanyakan masih macet dalam pembahasan poin penerimaan negara,” terangnya.
Dia mengaku, pihaknya bakal terus melakukan proses renegosiasi. Namun, dia mengaku tak bisa banyak berharap. Pasalnya, hari kerja yang tersisa untuk pemerintahan saat ini hanya lima hari saja.
“Renegosiasi ini kan amanat UU Minerba. Tentu, kami terus melakukan prosesnya. Kalaupun hingga 20 Oktober nanti tidak seluruhnya selesai, kami akan serahkan ke pemerintahan mendatang,” imbuhnya.
Untuk langah selanjutnya, pihaknya akan membicarakan kendala yang dihadapi kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Diskusi tersebut nantinya meliputi sikap dan tindakan keada perusahaan yang tak menyepakati proses renegosiasi. Bisa saja, perusahaan tersebut diberi sanksi karena tak melaksanakan amanat undang-undang.
“Sikap tersebut bisa ditetapkan oleh pemerintah mendatang. Karena realistisnya asih ada 10 KK dan 15 PKP2B yang belum teken MoU. Sikap tersebut bisa berupa peringatan atau bahkan terminasi. Kalau pemerintah sekarng hanya memberikan pengantar saja,” ujar Paul Lubis, Sekretaris Direktorat Jendral (Sesditjen) Minerba Kementerian ESDM.
Seperti yang diketahui, perusahaan tambang rezim KK dan PKP2B memang diwajibkan untuk mengubah beberapa ketentuan dalam kontrak mereka. Sesuai UU nomor 4 2009, ada enam ketentuan yang harus ditentukan kembali.
Antara lain, pengurangan luas wilayah tambang, penerimaan negara, divestasi saham, pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, serta pengutamaan penggunaan barang dan jasa local
Sumber: jpnn.com