TOTABUAN.CO — Bupati Tegal Enthus Susmono mengusulkan anggaran dalam RAPBD 2015 untuk peningkatan mutu pendidikan senilai Rp 4,5 miliar.
Anggaran sebesar itu rencananya digunakan untuk membayar pegawai honorer K2 (kategori dua) yang tidak lolos CPNS pada 2013 lalu. Hanya saja, usul anggaran itu terpaksa tidak disetujui DPRD setempat.
”Alasannya karena belum ada payung hukumnya,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Agus Salim kemarin.
Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, usul itu dapat direalisasi jika bupati berani membuat Peraturan Bupati (Perbup) untuk pegawai honorer K2. Sejauh ini, menurut Agus, belum ada Perbup-nya. ”Mestinya Perbup dibuat dulu, baru diusulkan,” ujarnya.
Tidak direalisasinya usul anggaran itu, juga disetujui anggota Komisi IV Sururi. Menurut dia, jumlah data honorer K2 juga belum valid. Jika mendasari data dari dinas dikpora, jumlah pegawai K2 sebanyak 513. Namun setelah diverifikasi, jumlahnya menjadi 448 orang.
”BKD juga belum mengeluarkan data pastinya berapa. Karena itulah, kami (DPRD) belum bisa merealisasikan anggaran itu,” ujarnya.
Menurut politikus dari Fraksi Partai Golkar ini, pengalihan dan pemendingan program bupati bukan karena kesengajaan untuk menjegal bupati. Namun, hal itu dilakukan agar anggaran tepat sasaran dan tidak ada implikasi hukum dikemudian hari.
”Pak Bupati harus lebih berhati-hati dalam mengusulkan anggaran. Kami hanya sekadar mengingatkan saja,” ucapnya.
Sementara itu, ketika Bupati Tegal Enthus Susmono, dikonfirmasi ihwal usul anggaran yang dicoret oleh DPRD, pihaknya tidak bicara banyak. Dia hanya berujar, untuk APBD diserahkan seluruhnya ke DPRD. ”Semua urusan APBD saya serahkan ke Ketua Dewan (Firdaus),” ucapnya singkat.
sumber : jpnn.com