• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 28, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Kotamobagu Akan Berlakukan Larangan Merokok di Sekolah

Redaksi by Redaksi
31 Mei 2016
in Kotamobagu, Pendidikan & Sejarah
0
Dikpora: Oknum Guru Pelaku Cabul Siap Dipecat

Rukmi Simbala

16
SHARES
317
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Rukmi Simbala
Rukmi Simbala

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Dinas pendidikan pemuda dan olahraga (Dikpora) kota Kotamobagu akan segera mengeluarkan surat edaran soal larangan merokok  bagi kepala sekolah dan guru  di sekolah. Larangan ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah menyikapi para oknum guru yang masih suka merokok di lingkungan sekolah.

Kepala dinas pendidikan pemuda dan olahraga (Dikpora) Rukmi Simbala mengatakan, tidak sedikit para guru dan kepala sekolah  yang mengabaikan hal yang bisa merugikan para siswa. Padahal larangan ini sudah tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok di sekolah.

“Di lingkungan sekolah, guru jelas tidak boleh merokok dan jika dilanggar, akan ada sanksinya,” ujar Rukmi Selasa (31/5).

Ia menegaskan, surat edaran soal larang merokok  di sekolah rencananya dalam waktu dekat segera diedarkan disemua sekolah di Kotamobagu.

“Guru harus menjadi contoh kepada siswa. Karena Pendidikan merupakan hak anak yang wajib dipenuhi sekolah maupun Negara,” tutur Rukmi.

Pada Permendikbud pasal lima dijelaskan kepala sekolah, guru, tenaga pendidik, peserta didik dan pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan rokok di lingkungan sekolah.

Kepala sekolah wajib menegur dan atau memperingatkan mengambil tindakan apabila terdapat yang melanggar. Bahkan, kepala sekolah dapat memberikan sanksi kepada guru, tenaga pendidik dan pihak lain yang terbukti melakukannya.

Selanjutnya, guru, tenaga kependidikan, atau peserta didik dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok. (Has)

 

Tags: text
Previous Post

Panwaslu Boltim Belum Semuanya Pertangungjawabkan Dana Hibah

Next Post

Diklat Prajabatan CPNS Bolmong Resmi Ditutup

Next Post
Diklat Prajabatan CPNS Bolmong Resmi Ditutup

Diklat Prajabatan CPNS Bolmong Resmi Ditutup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Bupati Yusra Buka Ruang untuk 163 Pejabat Eselon III Ikut Asesmen
Bolmong

Bupati Yusra Buka Ruang untuk 163 Pejabat Eselon III Ikut Asesmen

by Redaksi
28 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG — Dalam upaya memperkuat kualitas birokrasi dan menempatkan aparatur yang tepat di posisi strategis, Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong)...

Read moreDetails
Bupati Yusra Alhabsyi Siapkan 60 Guru Dilatih Bahasa Inggris

Bupati Yusra Alhabsyi Siapkan 60 Guru Dilatih Bahasa Inggris

28 Oktober 2025
KNPI Bolmong Mati Suri: Antara Seremoni Pelantikan dan Hampa Aksi

KNPI Bolmong Mati Suri: Antara Seremoni Pelantikan dan Hampa Aksi

28 Oktober 2025
Muh Anugrah Latif Siswa SMA Negeri 2 Kotamobagu Kunjungi Istana Presiden

Muh Anugrah Latif Siswa SMA Negeri 2 Kotamobagu Kunjungi Istana Presiden

28 Oktober 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Serahkan SK untuk 194 PPPK Tahap II

Bupati Yusra Alhabsyi Serahkan SK untuk 194 PPPK Tahap II

28 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.