• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, November 29, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Kotamobagu Akan Berlakukan Larangan Merokok di Sekolah

Redaksi by Redaksi
31 Mei 2016
in Kotamobagu, Pendidikan & Sejarah
0
Dikpora: Oknum Guru Pelaku Cabul Siap Dipecat

Rukmi Simbala

16
SHARES
319
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Rukmi Simbala
Rukmi Simbala

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Dinas pendidikan pemuda dan olahraga (Dikpora) kota Kotamobagu akan segera mengeluarkan surat edaran soal larangan merokok  bagi kepala sekolah dan guru  di sekolah. Larangan ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah menyikapi para oknum guru yang masih suka merokok di lingkungan sekolah.

Kepala dinas pendidikan pemuda dan olahraga (Dikpora) Rukmi Simbala mengatakan, tidak sedikit para guru dan kepala sekolah  yang mengabaikan hal yang bisa merugikan para siswa. Padahal larangan ini sudah tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok di sekolah.

“Di lingkungan sekolah, guru jelas tidak boleh merokok dan jika dilanggar, akan ada sanksinya,” ujar Rukmi Selasa (31/5).

Ia menegaskan, surat edaran soal larang merokok  di sekolah rencananya dalam waktu dekat segera diedarkan disemua sekolah di Kotamobagu.

“Guru harus menjadi contoh kepada siswa. Karena Pendidikan merupakan hak anak yang wajib dipenuhi sekolah maupun Negara,” tutur Rukmi.

Pada Permendikbud pasal lima dijelaskan kepala sekolah, guru, tenaga pendidik, peserta didik dan pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan rokok di lingkungan sekolah.

Kepala sekolah wajib menegur dan atau memperingatkan mengambil tindakan apabila terdapat yang melanggar. Bahkan, kepala sekolah dapat memberikan sanksi kepada guru, tenaga pendidik dan pihak lain yang terbukti melakukannya.

Selanjutnya, guru, tenaga kependidikan, atau peserta didik dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok. (Has)

 

Tags: text
Previous Post

Panwaslu Boltim Belum Semuanya Pertangungjawabkan Dana Hibah

Next Post

Diklat Prajabatan CPNS Bolmong Resmi Ditutup

Next Post
Diklat Prajabatan CPNS Bolmong Resmi Ditutup

Diklat Prajabatan CPNS Bolmong Resmi Ditutup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Gangguan Sistem, Nasabah BSG Kehilangan Saldo
Kotamobagu

Gangguan Sistem, Nasabah BSG Kehilangan Saldo

by Redaksi
29 November 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Puluhan nasabah Bank SulutGo (BSG) dibuat panik dan kecewa setelah saldo mereka hilang saat melakukan penarikan di...

Read moreDetails
Pemetaan Potensi 465 ASN Bolmong, Sinyal Rolling Jabatan Menguat di Akhir Tahun

Pemetaan Potensi 465 ASN Bolmong, Sinyal Rolling Jabatan Menguat di Akhir Tahun

28 November 2025
Layanan SPX Express Kotamobagu Disomasi akibat Return Sepihak

Layanan SPX Express Kotamobagu Disomasi akibat Return Sepihak

28 November 2025
DLH Bolmong Paparkan Indeks Kualitas Air Sungai Dumoga

DLH Bolmong Paparkan Indeks Kualitas Air Sungai Dumoga

28 November 2025
Bupati Bolmong Tekankan Peran Guru, Tenaga Kesehatan dan ASN Mewujudkan Generasi Emas 2045

Bupati Bolmong Tekankan Peran Guru, Tenaga Kesehatan dan ASN Mewujudkan Generasi Emas 2045

27 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.