TOTABUAN.CO BOLTIM — Masyarakat Desa Paret Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) mengaku nyaman jika PT Meyta Perkasa Utama (MPU) untuk tidak beroperasi lagi. Di mana, pasca ditutup tiga tahun lalu, ijin perusahan yang bergerak dibidang pertambangan pasir besi itu dicabut karena terjadi prokontra akibat aktivitas dari perusahan tersebut.
Alasan dari warga, meski banyak dari mereka yang bekerja di perusahaan yang kehilangan lapangan pekerjaan namun mereka lebih memilih untuk menyelamatkan Desa mereka dari ancaman kerusakan lingkungan.
“Memang yang namanya perusahaan masuk dalam satu daerah itu sangat positif dampaknya karena bisa mengurangi pengangguran dan menambah nilai ekonomi untuk masyarakat yang ada di wilayah tempat perusahaan itu beroperasi. Tapi, kita harus juga memikirkan dampak kerusakan yang timbul akibat dari aktivitas perusahan,” kata Sandri Makalalag warga Paret saat ditemui Totabuan.co Selasa(24/03/2015).
Namun walau begitu lanjut pria yang mengaku pernah menjadi karyawan PT MPU ini, lebih memilih menyelamatkan desanya dari ancaman abrasi laut akibat penyedotan pasir oleh perusahaan yang sudah melewati batas yang ditentukan itu.
“Lihat saja dulunya pesisir pantai masih berjarak lebih dari 15 meter dari rumah penduduk, kini sudah menyusut hingga 3 meter ” sebut Sandri sembari mengarahkan tangannya kearah pesisir pantai yang diamini beberapa rekannya.
Ungkapan yang sama juga dikatakan oleh Zainal warga Tombolikat, Desa yang bersebelahan dengan Desa Paret. Dia mengatakan Desa Tombolikat juga terkena dampak terkait akitivtas tambang. Dia menilai keputusan pemerintah mencabut ijin operasional PT MPU pada waktu itu adalah hal yang tepat untuk menyelamatkan daerah pesisir dari ancaman pengikisan air laut
“Bukan saja Desa paret yang kena dampak desa kami juga, karena pada waktu itu PT MPU pernah melakukan penyedotan di wilayah pesisir kami. Jadi langkah Pemerintah pada waktu itu mencabut ijin PT MPU adalah langkah yang tepat ” ungkap Zainal.
Namun diketahui PT MPU menang dalam gugatan. Di mana kasus dengan register 533 K/TUN/2014 yang diajukan oleh PTUN Manado dengan surat pengantar W4.TUN2/1346/HK.06/XI/2014 tertanggal 3 Desember 2014 yang di menjadi pemohon Bupati Boltim Sehan Landjar ditolak kasasi tertanggal 23 Februari 2015.(wan)