TOTABUAN.CO BOLTIM – Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Drs Rusdi Gumalangit, membuka kegiatan Sosialisasi Piagam Pengawasan Internaal (Intern AudiCharter/IAC) sekaligus Sosialisasi LHKPN kepada penyelenggara Negara dan cara pengisian E-LHKPN Selasa (13/3).
Menurut Rusdi, bahwa piagam Pengawasan Internal merupakan dokumen formal yang menjabarkan tujuan, wewenang dan tanggungjawab dari unit audit internal, atau suatu organisasi dalam hal ini Instansi berwenang di bidang pengawasan Internal. Antara lain BPKP dan Inspektorat Daerah.
Sementara, Standard Audit Intern yang diterbitkan oleh asosiasi auditor intern Pemerintah Indonesia (AAIP tahun 2013), telah mengatur dalam prinsip-prinsip dasar audit, menjelaskan visi-misi tujuan kewenangan dan tanggung jawab Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), harus dinyatakan secara tertulis dan disetujui oleh pimpinan organisasi kementrian, lembaga, pemerintah daerah, serta ditandatangani oleh pimpinan APIP sebagai Piagam Audit Pengawasan.
“Mandat yang tertuang dalam piagam audit, akan mempermudah bagi auditor internal dalam menjalankan pekerjaan mereka. Karena manajemen dan pihak lainnya, dapat memahami sendiri tugas dan tanggungjawab auditor melalui program itu,” jelas Rusdi di hadapan para pimpinan SKPD yang hadir.
Dia menambahkan, sosialisasi ini penting untuk dilaksanakan. Selain itu, wajib hukumnya untuk dipahami dan dilaksanakan dengan tanggung jawab, oleh pihak terkait yan berkepentingan, baik sebagai auditor maupun sebagai auditan (Objek Pemeriksaan).
“Terkait Sosialisasi LHKPN dan cara pengisian e-LHKPN, maka wajib bagi seluruh ASN di lingkup Pemkab Boltim, untuk menyampaikan laporan harta kekayaannya,” tandasnya.
Acara tersebut dihadiri Sekda Boltim Muhamad Assegaf, para asisten, Inspektorat serta para pimpinan SKPD yang ada. (Topan)