Tiga Sindikat Penipuan Bermodus Harta Karun Dibekuk

Tampak ketiga pelaku yang telah diamankan di Polsek Urban Kotabunan
Tampak ketiga pelaku yang telah diamankan di Polsek Urban Kotabunan
Tampak ketiga pelaku yang telah diamankan di Polsek Urban Kotabunan

TOTABUAN.CO BOLTIM—Tim buruh sergap (Buser) dari Polsek Urban Kotabunan membekuk sindikat dengan modus harta karun Senin 19/1/2015) lalu. Mereka diamankan atas laporan salah satu korban yang tertipu dengan aksi mereka. Kapolsek Urban Kotabunan Kompol Tedy Pontoh mengatakan, pengungkapan ini ketika Hendrik salah satu korban dari aksi mereka  mulai curiga dengan emas batangan yang merupakan hasil dari penggalian harta karun oleh para pelaku yang ternyata hanya rekayasa belaka. Emas yang mereka bawah ternyata emas batangan palsu (logam kuningan).

“Ketika mengetahui korban langsung melaporkan. Dua tersangka, sebelumnya korban sudah menyetor uang Rp 3.5 juta sebagai mahar. Uang itu merupakan biaya  sebelum penggalian. Nanti setelah emasnya sudah ada baru si korban membayar upah penggalian yang belum sempat diserahkan itu,” kata Kapolsek.

Bacaan Lainnya

Ketiganya sudah amankan di sel Polsek Urban Kotabunan. Kasus penipuan berkedok harta karun ini baru pertama kali terjadi di Bolaang Mongondow Timur, untuk itu pihak kami masih megembangkan kasus ini, tambah Tedy.

Dari pengakuan ketiga tersangka lanjut Tedy, ketiganya baru melakukan aksi ini di dua wilayah yang berbeda yakni Bitung dan Boltim. Untuk sementara , barang bukti yang diamankan yakni 21 buah emas batangan palsu,  6 buah Hand Phone dan 1 pucuk badik, pungkas Tedy.

Penipuan  dengan modus mencari harta karun ini dilakukan oleh para pelaku dengan cara meramal lokasi atau wilayah milik korban yang dilihat menyimpan harta karun. Para pelaku masing-masing AM  alias Dul (38), warga Kelurahan Tapa Gorontalo,TSK (34) alias Tam,  yang merupakan warga Batu putih Bitung dan MK(48) alias Tinu warga Tutuyan.

Dua tersangka ditangkap di rumah korban Hendrik Budiman di Desa Tutuyan Kecamayan Tutuyan, sedangkan satu tersangka ditangkap keesokan harinya Selasa (20/01/2015) di Maelang, Bolaang Mongondow Utara. (Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses