TOTABUAN.CO BOLTIM—Kisruh para kader partai Hati nurani rakyat (Hanura) Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) tampaknya terus berlanjut. Pasca rapat gelap yang dilakukan para kader partai besutan Wiranto itu yang berujung pada pergantian ketua DPC Chandra Modeong itu, hingga kini sudah menjadi pembicaraan para kader mulai dari DPD hingga DPP.
Rapat Pleno Dewan Pimpinan Daerah Sulutn Sabtu (8/11/2014), menetapkan Hasil Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) di Bolaang Mongondow Timur (Boltim) adalah Ilegal. Dengan demikian bahwa Ketua DPC Candra Modeong adalah Ketua yang sah sebagai Mandataris Muscab I-2011, tegas Wakil Ketua DPD Hanura Sulut I Komang Agustria, Sabtu (8/11/2014).
Menurutnya apa yang dilakukan yang mengaku kader partai di Boltim tidak memenuhi unsur dan melanggar konstitusi partai yang dinilai inkonstitusional.
Sebelumnya Ketua DPP Hanura Bidang Organisasi Djafar Badjeber menerangkan, setiap acara Muscablub harus ada izin tertulis dari DPP. Jika tidak, maka itu dianggap sebagai pelanggaran.
“Yang melakukan tindakan inkonstutusional akan kita berikan sanksi, termasuk tiga anggota DPRD. Sanksi berupa peringatan dulu atau pun tindakan organisasi lainnya, seperti pemecatan,” ujar Djafar Selasa (4/11/2014) pekan lalu.
Terpisah Wakil Ketua DPC Hanura Boltim, Pdt Stanly Pangulimang mengatakan bahwa Ketua DPC tidak bisa digulingkan tanpa ada rekomendasi dari DPP.
“Itu hasil Muscab I-2011 harus berdasar pada AD/ART partai serta PO NO.A/203/DPP-HANURA/IX/2014 tanggal 30 September 2014 Tentang reposisi kepengurusan dan muscablub. Saya hadir di rapat DPD mewakili Ketua DPC, Hasilnya Muscablub Boltim kemarin adalah Ilegal,” ujar Raal, sapaan akrabnya.
Dengan demikian kata Raal, tiga anggota DPRD yang terlibat bisa dikeluarkan sangsi. “Nanti saya usulkan di rapat DPC tuk mengeluarkan sangsi lebih berat tidak hanya surat peringatan,” pungkasnya. (Iwan/Has)