TOTABUAN.CO BOLTIM – Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timru (Boltim), akan menertibkan sejumlah kos yang belum membayar pajak kepada pemerintah. Hal ini ditegaskan Kabid Pengawasan dan Pengendalian, Abdul M Mokoagow, kepada sejumlah wartawan, Rabu (13/01).
Dia menyayangkan, bahwa surat teguran yang telah dilayangkan kepada sejumlah pemilik usaha kost-kosan tidak pernah digubris. Mereka malah menunjukan sikap acuh tak acuh atas surat peringatan dari Pemda. Karena itu, dalam waktu dekat ini pihak BPMPTSP akan mengambil langkah tegas, yakni melibatkan Sat Pol PP dan pihak kepolisian untuk menutup beberapa usaha kost-kosan yang tidak mau membayar pajak.
“Akan kita libatkan Pol PP dan aparta Kepolisian untuk lakukan penertibkan,” ujar Abdul.
Dia berharap, sebelum ada tindakan yang lebih tegas lagi, para pemilik usaha tersebut di Boltim sebaiknya koperatif menindak-lanjuti surat teguran ataupun peringatan dari BPMPTSP Pemkab Boltim.
“Kami tidak akan segan-segan menutup tempat usaha kost-kosan yang tidak membayar pajak ke pemerintah. Bahkan tidak hanya ditutup, izinya juga bisa dicabut,” tambah Abdul.(fac)