TOTABUAN.CO BOLTIM – Salah satu desa pemekaran di Kecamatan Nuangan, yakni Molobog Timur, hingga kini tak tentu nasibnya. Padahal\ desa ini sudah terdaftar di pemerintah pusat, sesuai paripurna Dekab Boltim di tahun 2013-2014 silam. Desa ini tidak bisa berstatus layaknya desa lain, seperti menerima ADD maupun Dana Desa, karena ternyata banyak kendala administrasi sehingga warga setempat masih tetap jadi penduduk Desa Molobog Induk.
“Seharusnya desa ini sudah diresmikan oleh pemerintah dan pemerintahan pun sudah berjalan. Memang ada pro kontra di masyarakat soal pemekaran desa ini,” kata Jems Moniung, warga desa Molobog.
Diutarakannya, tahun lalu sempat mempertanyakan kepada pemkab\ soal kelanjutan pemekaran desa tersebut. Dia bersama puluhan warga mendesak agar bupati segera meresmikan desa itu. Namun, di waktu hampir bersamaan, ada kelompok masyarakat lain yang menolak desa tersebut dimekarkan dari desa induknya.
“Makanya sampai sekarang pemekaran desa ini menjadi terkatung-katung,” ujarnya.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Arsyad Mamonto menjelaskan Boltim seharusnya memiliki 81 desa. Namun, satu karena desa Molobog Timur belum diresmikan sehingga berkurang menjadi 80 desa.
“Ada 81 desa yang terdaftar di pemerintah pusat. Persoalan di Molobog Timur ini karena terjadi pro-kontra pemekarannya,” jelas Arsad, kemarin.
Lanjut Arsyad, menjelaskan Molobog Timur telah mendapatkan jatah dana desa namun tak bisa disalurkan karena belum memiliki pemerintahan gara-gara belum diresmikan.
“Dananya tidak ditarik dan termanfaatkan. Padahal sudah dianggarkan di pemerintah pusat,” jelasnya.
Ditambahkan jika alasan pemkab belum meresmikan desa ini karena dinilai tak memenuhi syarat. Baik dari segi jumlah penduduk maupun luas wilayah,”tukasnya. (fac/ryo)