TOTABUAN.CO BOLTIM — PT Ronomut yang merupakan perusahan pemegang kontrak atas Hak Guna Usaha di Tutuyan Kabupaten Bolaang MOngondow Timur (Boltim) dinilai lalai dalam menjalankan kewajibannya sebagai pemegang kontrak.
Anggota DPRD Boltim Sofyan Alhabsyi mengatakan, PT Ranomut tidak menjalankan kewajibannya berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha.
“Pasal 12 tentang kewajiban harus yang dilaksanakan pemegang HGU,” tegas Sofyan.
Politisi PKB ini meminta agar pemerintah daerah untuk tidak memperpanjang kontrak terhadap PT Ranomut. Menurutnya selama puluhan perusahan tersebut tidak menjalankan kewajiban seperti yang tertuang dalam undang-undang tentang HGU.
“Selama memegang Hak Guna Pakai (HGU) sejak 1975, PT Ronomut tidak memberikan CSR bagi masyarakat sekitar lahan,” ungkapnya.
Bahkan, menyusahkan bagi petani dengan memunggut biaya para petanni yang berkebun di lahan tersebut.
“Harusnya PT Ronomut membantu mereka baik sosialisasi maupun memberikan penyuluhan. Kewajiban pemegang HGU jelas di Undang-undang nomor 40 tahun 1996 HGU,” tegasnya.
HGU di Boltim selesai pada Desember 2020. Sehingga meminta pemerintah desa dan Bupati untuk tidak diperpanjang lagi.
Penghapusan HGU bisa dilakukan sesuai Undang-undang Agraria nomor 5 tahun 1960 pasal 34 tentang hapus Hak Guna Pakai. Yakni dihentikan sebelum jangka waktu berakhir, karena sesuatu syarat tidak dipenuhi. Hal ini menyangkut rekomendasi pemerintah daerah dan desa.
Selain itu dicabut untuk kepentingan umum dan ketiga tanah atau lahan ditelantarkan serta seterusnya.
Ia menambahkan, jika tidak diperpanjang, maka lahan ini, akan kembali ke negara. Maka masyarakat bisa mengajukan permintaan terhadap lahan tersebut.
Terpisah pihak PT Ronomut yang melakukan kontrak HGU di Tutuyan mengaku jika kontrak berakhir pada 2020.
“Soal perpanjang HGU, menjadi tanggung jawab pimpinan, sebab statusnya sangat teknis,” ujat Stenly Kasnan sebagai pelaksana lapangan.
Kendati demikian, Stenly mengaku soal kewajiban terhadap masyarakat, sudah dilakukan, namun belum maksimal, sesuai dengan permintaan.(**)