TOTABUAN.CO BOLTIM—Kendati telah ada surat yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) soal pergantian posisi Sofyan Alhabsy dari anggota DPRD Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) terkait kasus yang menjerat soal ditemukan meterai palsu, namun politis PKB itu yakin, tak akan diganti. Dia beralasan bahwa undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik, sangatlah kuat. Bahwa pemilik kursi di DPRD adalah partai politik bukan KPU.
“Coba buka UU dan peraturan, kalau ada yang memberi kewenangan pada KPU untuk meminta pergantian antar waktu kepada anggota DPRD,” kata Sofyan menanggapi pemberitaan sebelumnya Minggu (28/2).
Selain itu kata Ketua Komisi I DPRD Boltim ini, surat yang dikeluarkan oleh KPU pada Februari, dinilai tidak sesuai karena sudah lima bulan baru dilantik baru dikeluarkan surat anulir.
“Kita dilantik pada September 2014. Tapi surat yang dikeluarkan oleh KPU nanti Februari 2015,” katanya.
Sehingga dia yakini, posisinya sebagai angota DPRD tak akan di PAW seiring dengan surat yang dikeluarkan oleh KPU dengan waktu pelantikan yang ada.
Sofyan juga menegaskan, soal ancaman diatas lima tahun penjara terkait dengan kasus meterai palsu harus dicermati. Dimana jika tuntutan lima tahun minimal tuntutan Jaksa harus dua pertiga dari pasal ancaman.
“Itu isi dalam KUHP. Bukan saya yang karang-karang. Jadi soal ancaman lima tahun penjara minimal tuntutan Jaksa harus dua pertiga. Jadi kalau ancaman lima tahun lantas Jaksa hanya tuntut 4 bulan, dengan sendirinya ancaman lima tahun tidak berlaku. Sebab saya bukan pencetak atau pembuat meterai ,” tegasnya.
Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD merupakan kewenangan partai selaku pemilik suara kursi di DPRD. Akan tetapi Sofyan menyadari, ada tiga syarat seseorang tidak lagi menjadi anggota DPRD. Pertama mengundurkan diri, kedua meninggal dunia, dan ketiga terjerat kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Nah sekarang masalah hukum saya sudah selesai sebelum dilantik diperiode kedua. Saya yakin teman saya Jems Tine juga akan menang di pengadilan,” tandasnya.
Sebelumnya Sekretaris Dewan (Sekwan) Boltim Husain Mamonto mengatakan, bahwa Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Boltim, sudah mengajukan berkas pergantian nama untuk di PAW.
Husain mengaku jika berkas proses pergantian Sam Sahrul Mamonto yang mencalonkan diri sebagai calon bupati pada Pilkada sudah dimasukan ke Bupati Sehan Landjar.
Proses pergantian ketua DPRD itu kata Husain, akan terus berproses seiring dengan amanat undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD3. Ia mengatakan, proses pergantian antar waktu (PAW) diberikan batas waktu.
“Mengacu pada aturan yang ada, sudah tidak bias lama-lama. Proses dimeja Bupati selambat-lambatnya 7 hari dan di Gubernur 14 hari,” kata Husain.
Husain menambahkan, proses pergantian Jemi Elizer Tine dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sudah sementara berproses bahkan sudah di meja Gubernur. Rencana PDIP telah menyiapkan nama Nasarudin Simbala untuk menggantikan posisi Jemi.
Sedangkan Sofyan Alhabsy sejak awal telah dinyatakan gugur syarat sebagai anggota DPRD. Karena sebelumnya KPU meminta PDIP dan PKB untuk melakukan PAW sejak Februari 2015 silam. Kedua dinyatakan gugur syarat karena sebelum terpilih menjadi anggota DPRD telah divonis bersalah atas kasus meterai palsu oleh Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.
Kasus meterai palsu dua anggota DPRD Boltim itu, berujung disidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bahkan dua komisioner KPUD Boltim mendapat sanksi pemecatan terhadap yani Hendra Dampolii selaku ketua KPUD dan Ronal Limbanon selaku anggota. Keduanya dalam sidang di DKPP divonis bersalah karena meloloskan dua terpidana sebagai calon legislativ. Sedangkan satu lagi anggota komisioner KPUD Boltim Abdul Kader Bachmid diberikan sanksi teguran keras. (Has)