• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juli 7, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Boltim

Sofyan Alhabsy Yakin tak Akan Diganti di Kursi DPRD

Redaksi by Redaksi
28 Februari 2016
in Boltim
0
Sofyan Alhabsy Yakin tak Akan Diganti di Kursi DPRD

Sofyan Alhabsy

7
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Sofyan Alhabsy
Sofyan Alhabsy

TOTABUAN.CO BOLTIM—Kendati  telah ada surat yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) soal pergantian posisi Sofyan Alhabsy dari anggota DPRD Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) terkait kasus yang menjerat soal ditemukan meterai palsu, namun politis PKB itu yakin, tak akan diganti. Dia beralasan bahwa undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik, sangatlah kuat. Bahwa pemilik kursi di DPRD adalah partai politik bukan KPU.

“Coba buka UU dan peraturan, kalau ada yang memberi kewenangan pada KPU untuk meminta pergantian antar waktu kepada anggota DPRD,” kata Sofyan menanggapi pemberitaan sebelumnya Minggu (28/2).

Selain itu kata Ketua Komisi I DPRD Boltim ini,  surat yang dikeluarkan oleh KPU pada Februari, dinilai tidak sesuai karena sudah lima bulan baru dilantik baru dikeluarkan surat anulir.

“Kita dilantik pada September 2014. Tapi surat yang dikeluarkan oleh KPU nanti Februari 2015,” katanya.

Sehingga dia yakini, posisinya sebagai angota DPRD tak akan di PAW seiring dengan surat yang dikeluarkan oleh KPU dengan waktu pelantikan yang ada.

Sofyan juga menegaskan, soal ancaman diatas lima tahun penjara terkait dengan kasus meterai palsu harus dicermati. Dimana jika tuntutan lima tahun minimal tuntutan Jaksa harus dua pertiga dari pasal ancaman.

“Itu isi dalam KUHP. Bukan saya yang karang-karang. Jadi soal ancaman lima tahun penjara minimal tuntutan Jaksa harus dua pertiga. Jadi kalau ancaman lima tahun lantas Jaksa hanya tuntut 4 bulan, dengan sendirinya ancaman lima tahun tidak berlaku. Sebab saya bukan pencetak atau pembuat meterai ,” tegasnya.

Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD merupakan kewenangan partai selaku pemilik suara kursi di DPRD. Akan tetapi Sofyan menyadari, ada tiga syarat seseorang tidak lagi menjadi anggota DPRD. Pertama mengundurkan diri, kedua meninggal dunia, dan ketiga terjerat kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Nah sekarang masalah hukum saya sudah selesai sebelum dilantik diperiode kedua. Saya yakin teman saya Jems Tine juga akan menang di pengadilan,” tandasnya.

Sebelumnya Sekretaris Dewan (Sekwan) Boltim Husain Mamonto mengatakan, bahwa Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Boltim,  sudah mengajukan berkas pergantian nama untuk di PAW.

Husain mengaku jika berkas proses pergantian Sam Sahrul Mamonto yang mencalonkan diri sebagai calon bupati pada Pilkada sudah dimasukan ke Bupati Sehan Landjar.

Proses pergantian ketua DPRD itu kata Husain, akan terus berproses seiring dengan amanat undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD3. Ia mengatakan,  proses pergantian antar waktu (PAW) diberikan batas waktu.

“Mengacu pada aturan yang ada, sudah tidak bias lama-lama. Proses dimeja Bupati selambat-lambatnya 7 hari dan di Gubernur 14 hari,” kata Husain.

Husain menambahkan, proses pergantian Jemi Elizer Tine dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sudah sementara berproses bahkan sudah di meja Gubernur. Rencana PDIP telah menyiapkan nama Nasarudin Simbala untuk menggantikan posisi Jemi.

Sedangkan Sofyan Alhabsy sejak awal telah dinyatakan gugur syarat sebagai anggota DPRD. Karena sebelumnya KPU meminta PDIP dan PKB untuk melakukan PAW sejak Februari 2015 silam. Kedua dinyatakan gugur syarat karena sebelum terpilih menjadi anggota DPRD telah divonis bersalah atas kasus meterai palsu oleh Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu  dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.

Kasus meterai palsu dua anggota DPRD  Boltim itu, berujung disidang  di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bahkan dua komisioner KPUD Boltim mendapat sanksi pemecatan terhadap yani Hendra Dampolii selaku ketua KPUD dan Ronal Limbanon selaku anggota. Keduanya dalam sidang di DKPP divonis bersalah karena meloloskan dua terpidana sebagai calon legislativ. Sedangkan satu lagi anggota komisioner KPUD Boltim Abdul Kader Bachmid  diberikan sanksi teguran keras. (Has)

Tags: text
Previous Post

ULP Boltim Siap Lelang Sejumlah Paket Proyek

Next Post

Pemkot Kotamobagu Ingatkan Indomaret Berhati-hati Jual Komix dan Ehabond

Next Post
Pemkot Kotamobagu Ingatkan Indomaret Berhati-hati Jual Komix dan Ehabond

Pemkot Kotamobagu Ingatkan Indomaret Berhati-hati Jual Komix dan Ehabond

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Inilah Daftar Harga Bapok di Pasar Lolak Bolmong. Beras Serayu Premium Mendekati 17 Ribu Perkilo
Bolmong

Inilah Daftar Harga Bapok di Pasar Lolak Bolmong. Beras Serayu Premium Mendekati 17 Ribu Perkilo

by Redaksi
7 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Bahan pokok (Bapok) di pasar tradisonal di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus jadi perhatian serius pemerintah daerah....

Read moreDetails
Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

5 Juli 2025
Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

4 Juli 2025
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.