TOTABUAN.CO BOLTIM –Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Landjar mengatakan, alasan menyurat untuk meminta peninjauan kembali tentang proses PAW salah satu anggota DPRD Boltim dari Partai Gerindra, merupakan salah satu langkah untuk menghindari jeratan hukum. Namun jika menurutnya, itu sudah tidak ada masalah lagi, silahkan saja dilantik.
“Ya, silahkan saja jika sudah tidak ada masalah,” ujar Sehan saat ditemui di Mapolres Kotamobagu usai saat menghadiri penjemputan Kapolda Sulut Jumat (15/3/2019).
Dia mengaku belum membaca surat yang dilayangkan Pemprov Sulut yang ditandatangani Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sulut Edison Humiang itu. Surat tersebut sebagai balasan atas surat dari Bupati Boltim Sehan Landjar beberapa waktu lalu yang meminta peninjauan kembali soal pelantikan Janter J Malingkas karena dinilai cacat hukum.
Namun menurut Bupati Boltim dua periode itu, jika proses dan tahapan pelantikan salah satu kader Gerindra atas nama Janter J Malingkas itu tidak ada masalah lagi, dia mempersilahkan. Sebab, sebagai pemerintah katanya, tentu tidak ingin terjadi sesuatu di belakang hari, apalagi melibatkan dirinya sebagai Bupati.
“Jadi, kalau menurut Pemprov sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dan lebih berwenang dipersilahkan saja,” ungkapnya.
Diketahui surat yang dikeluarkan Pemprov Sulut yang ditantangani Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sulut Edison Humiang itu, ditujukan kepada Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Landjar, tertanggal 26 Februari 2019.
Surat tersebut menyangkut pelantikan anggota DPRD Boltim dari Partai Gerindra bernama Janter J Malingkas melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Dalam isi surat tersebut ada Empat point yang dijelaskan.
Pertama, bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 105 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, mengatur bahwa Gubemur sebagai Wakil Pemerintah pusat memiliki kewenangan menertibkan keputusan pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya usulan pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota dan bupati/walikota atau pimpinan DPRD kabupaten/kota.
Kedua, bahwa penerbitan keputusan Gubemur Sulut Nomor 528 tahun 2018, tanggal 19 Desember 2018 tentang peresmian pangangkatan PAW saudara Janter J. Malingkas menggantikan Edsyuko Tendean sebagai anggota DPRD Boltim didasarkan dan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 111 ayat (1) sampai dengan ayat (6) peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota.
Ketiga, bahwa penerbitan keputusan Gubemur sebagaimana tersebut pada poin 2 di atas, dilakukan seteIah Gubernur menerima surat tembusan dari KPU Boltim Nomor 341/PY.04-SD/7110/KAB/XI/2018, tanggal 7 November 2018, perihal pengganti antar waktu anggota DPRD Boltim dari Partai Gerindra dan berita acara Nomor 183/PY.04.1-BA/7110/KAB/XI/2018 tentang pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon PAW anggota DPRD Boltim hasil Pemilu 2014, tangal 7 November 2018 dengan surat dan dokumen yang dilampirkan surat pimpinan DPRD Boltim Nomor 170/107/DPRD-BMT/XI/2018, tanggal 8 November 2018, perihal penyampaian nama anggota DPRD yang diberhentikan dan calon PAW dari Partai Gerindra. Selain itu surat DPD Gerindra Provinsi Sulut Nomor SU/11-061/B/DPD-Gerindra/2018, tanggal 23 November 2018, perihal penegasan PAW anggota DPRD Boltim atas nama Edysuko Tendean.
Keempat, bahwa berdasarkan haI-hal sebagaimana diuraikan pada point Satu hingga Tiga tersebut di atas, dengan berdasarkan kewenangan yang ada, maka adalah sah keputusan Gubernur Sulut Nomor 528 tahun 2018, tanggal 19 Desember 2018 tentang persoalan pengangkatan pengganti antar waktu atas nama Janter Malingkas menggantikan Edsyuko Tendean sebagai anggota DPRD Boltim.(**)