TOTABUAN.CO BOLTIM — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongoondow Timur (Boltim) terpaksa mengusulkan nama I Nyoman Yudistira untuk dilantik melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Gerindra DPRD Boltim.
Nama Janter J Malingkas yang awalnya diusulkan, dengan sendirinya gugur. Temuan KPU Boltim, jika Janter tak memenuhi syarat lagi meski memiliki suara terbanyak setelah Edsyuko Tendean hengkang ke Partai Golkar.
Menurut Sekretaris KPU Arfan Palima, bahwa hasil pemeriksaan serta konsultasi, dua unsur yang membatalkan Janter dilantik menjadi wakil rakyat. Arfan mengatakan, unsur itu ada di dalam surat pernyataan pengunduran dirinya.
“Ada dua unsur yang menjadi dasar kita, mengapa Janter disebut tidak memenuhi syarat lag. Yakni surat pernyataan pengunduran dan tidak bersedia dilantik melalui proses PAW, kemudian Janter yang menandatangani di atas meterai enam ribu,” ujar Arfan Palima Rabu (23/1/2019).
Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang pergantian antar waktu anggota DPRD pasal 5 huruf B, jelas Janter telah mengakui bahwa membuat surat pernyataan pengunduran diri kemudian menandatanganinya di atas meterai.
“Dalam isi surat itu, ada tiga point yang diisi. Disalah point itu, dicantumkan tidak bersedia dilantik melalui proses Pergantian Antar Waktu,” jelas Arfan.
Pengusulan nama I Nyoman Yudistira, karena KPU menilai Janter sudah tidak memenuhi syarat. Kendati Arfan mengaku terjadi tarik menarik di internal Partai Gerindra soal surat tersebut, namun KPU menilai, surat pengunduran itu sangat jelas bahwa yang besangkutan, menyatakan pengunduran dirinya.
“Kan jelas dalam isi surat pernyataan yang dia tandatangani,” ungkapnya.
Dengan demikian kata Arfan, proses PAW satu kursi milik Partai Gerindra itu sah dimiliki I Nyoman Yudistira.
Penulis: Hasdy