• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Boltim

Soal Mengapa Janter Sudah Tak Memenuhi Syarat Lagi, KPU Boltim: Lihat di Surat Pernyataannya

Redaksi by Redaksi
24 Januari 2019
in Boltim
0
Soal Mengapa Janter Sudah Tak Memenuhi Syarat Lagi, KPU Boltim:  Lihat di Surat Pernyataannya
0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLTIM — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongoondow Timur (Boltim) terpaksa mengusulkan nama I Nyoman Yudistira untuk dilantik melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Gerindra DPRD Boltim.

Nama Janter J Malingkas yang awalnya diusulkan, dengan sendirinya gugur. Temuan KPU Boltim, jika Janter tak memenuhi syarat lagi meski memiliki suara terbanyak setelah Edsyuko Tendean hengkang ke Partai Golkar.

Menurut Sekretaris KPU Arfan Palima, bahwa hasil pemeriksaan serta konsultasi, dua unsur yang membatalkan Janter dilantik menjadi wakil rakyat. Arfan mengatakan, unsur itu ada di dalam surat pernyataan pengunduran dirinya.

“Ada dua unsur yang menjadi dasar kita, mengapa Janter disebut tidak memenuhi syarat lag. Yakni surat pernyataan pengunduran dan tidak bersedia dilantik melalui proses PAW, kemudian Janter yang menandatangani di atas meterai enam ribu,” ujar Arfan Palima Rabu (23/1/2019).

Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang  pergantian antar waktu anggota DPRD pasal 5 huruf B, jelas Janter telah mengakui bahwa membuat surat pernyataan pengunduran diri kemudian menandatanganinya di atas meterai.

“Dalam isi surat itu, ada tiga point yang diisi. Disalah point itu, dicantumkan tidak bersedia dilantik melalui proses Pergantian Antar Waktu,” jelas Arfan.

Pengusulan nama I Nyoman Yudistira, karena KPU menilai Janter sudah tidak memenuhi syarat. Kendati Arfan mengaku terjadi tarik menarik di internal Partai Gerindra soal surat tersebut, namun KPU menilai, surat pengunduran itu sangat jelas bahwa yang besangkutan, menyatakan pengunduran dirinya.

“Kan jelas dalam isi surat pernyataan yang dia tandatangani,” ungkapnya.

Dengan demikian kata Arfan, proses PAW satu kursi milik Partai Gerindra itu sah dimiliki I Nyoman Yudistira.

Penulis: Hasdy

Tags: Dewan Perwakilan Rakyat DaerahJanter MalingkasKabupaten Bolaang Mongondow TimurKomisi Pemilihan UmumPartai Gerindrapawpergantian antar waktu
Previous Post

Polres Kotamobagu Kembali Tertibkan Tambang Ilegal Bakan

Next Post

Pileg 2019, Figur Herson Mayulu Paling Rasional Dipilih Warga BMR

Next Post
Pileg 2019, Figur Herson Mayulu Paling Rasional Dipilih Warga BMR

Pileg 2019, Figur Herson Mayulu Paling Rasional Dipilih Warga BMR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.