TOTABUAN.CO BOLTIM—Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Boltim Timur (Boltim) yang tersangkut kasus dugaan korupsi dana makan minum (MaMI) mengaku bingung. Pasalnya, sudah dua tahun berjalan tidak ada kepastian hukum dari penyidik Polres Bolmong. Apalagi status yang diberikan kepada mereka sebagai tersangka.
Salah satu personil anggota DPRD Boltim Sofyan Alhabsy mengatakan, meski menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun mereka meminta ada kepastian hukum.
“Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Akan tetapi, jangan berlarut-larut. Kita butuh kepastian,” kata Sofyan Senin (17/2/2015).
Dia sendiri mengaku, dengan status yang diberikan jelas mempengaruhi psikologi mereka. Apalagi tugas dan tanggung jawab mereka melekat sebagai fungsi pengawasan.
“Yang jelas ini mempengaruhi. Apaterlebih kita yang duduk di kursi DPRD,” tutur politisi PKB yang juga ketua komisi I DPRD Boltim ini.
Hal serupa dikatakan Sumardiah Modeong. Mantan ketua DPRD periode 2009-2014 ini mengaku risih dengan status yang diberikan. Sudah dua tahun kasus ini masih menggantung tanpa ada kejelasan dari penyidik.
“Iya lah. Yang pasti ini sangat mengganggu psikologis kami. Apalagi soal status yang tersangka. Kami hanya berharap ini secepatnya berproses. Apakah dihentikan atau seperti apa yang jelas kami serahkan ke penyidik,” tuturnya.
Selaku seorang politisi, tentu tak ingin kasus ini berlarut-larut. Apartelebih menghadapi momen pesta demokrasi, singung srikandi partai Golkar ini.
Politisi partai Demokrat Boltim Argo Sumaiku mengungkapkan, kalau dia sudah sejak lama mempertanyakan status mereka sebagai tersangka. Argo juga ketika dihubungi mengatakan, kalau ingin mempertanyakan soal status mereka sebagai tersangka. “Sudah dua tahun berjalan, tapi tidak ada kejelasan. Makanya kami ingin meminta kepastian,” kata Argo.
Kapolres Bolmong AKBP William Simanjuntak ketika dikonfirmasi via telepon selulernya tak mengangkat. Bahkan, ditanya via sending message service (SMS) belum menjawab.
Akan tetapi kepala seksi Humas POlres Bolmong AKP Saiful Tamu mengatakan, bahwa kasus tersebut tetap dalam proses. Di mana ada beberapa berkas yang semnatara dalam proses dan sudah diserahkan ke Kejaksaan. “Yang saya tahu kasus itu tetap berjalan. Bahkan ada beberapa berkas sudah diserahkan ke Kejaksaan,” kata Saiful.
Selain itu pengungkapan kasus dugaan korupsi kata Saiful, memang perlu ada waktu. Sebab ada beberapa kasus yang memang sementara ditangani Polres, pungkas Saiful.
Kasus dugaan korupsi dana makan minum (MaMi) itu terjadi di tahun anggaran 2011. Sudah tiga yang orang yang menjalani vonis di pengadilan tindak pidana korupsi. Kasus itu terkuak setelah badan pemeriksa keuangan (BPK) menemukan kejanggalan dalam pengelolaan dana tersebut sebesar enam ratus juta lebih.
Penetapan tersangka 20 anggota DPRD Boltim, setelah dilakukan gelar perkara pada Maret 2013 oleh penyidik. Namun, hingga kini 20 anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka mengaku bingung karena tidak kepastian hukum. (Has)