TOTABUAN.CO BOLTIM – 123 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) ancam Penjabat Bupati Muhamad Rudi Mokoginta di pengadilan tata usaha negara (PTUN) terkait rolling jabatan yang dilakukan beberapa waktu. Pasalnya mereka kecewa karena rolling tersebut nasib mereka terus digantung.
“Kami merasa dirugikan oleh Pj Bupati Boltim. Oleh karena itu kami minta secepatnya dikembalikan,” kata sejumlah ASN Selasa (29/12).
Mereka mengaku sudah bosan menunggu janji. “Sesuai janji dari Penjabat Bupati minggu lalu kami semua sudah di definitifkan. Namun, ini sudah lewat, bahkan sekarang sudah mau masuk tahun anggaran 2016 yang tinggal beberapa hari lagi,” tambahnya.
Jika disisa hari Desember ini tak kunjung didefinitifkan oleh Penjabat Bupati, jangan salahkan kami untuk melaporkan ke PTUN.
Penjabat Bupati Boltim Muhamad Ruddi Mokoginta mengatakan keluhan 123 Aparatur Sipil Negara (ASN) Boltim soal rencana untuk melapor ke PTUN itu hak mereka.
“Ya, jika dilapor silahkan itu hak mereka. Namun, perlu diketahui bahwa status 123 ASN eselon III dan IV yang Plt ini, sudah mendapat Surat Keputusan persetujuan dari Kemendagri . Jika tak ada halangan satu dua hari kedepan 123 ASN ini akan dilantik kembali untuk didefinitifkan,” kata Rudi.
Ia mengatakan, jika SKnya sudah dijemput di kantor Gubernur pemprov Sulut oleb Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD).
“Jika tak ada halangan hari ini atau besok mereka sudah dilantik,” ujarnya.(fac)