TOTABUAN.CO BOLTIM– Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sehan Landjar menekankan, para pengelola keuangan disetiap SKPD seperti bendahara, PPTK, PPK bahkan PA dan KPA untuk wajib mematuhi semua Undang-Undang dan peraturan tentang pengelolaan keuangan daerah dalam pelaksanaan tugas. Hal itu ia sampaikan saat memimpin apel pagi di halaman kantor bupati Boltim, Senin (21/11).
“Apabila semua itu kita jalankan sesuai aturan dan taat, maka tidak perlu khawatir atau takut ketika ada pemeriksaan dari auditor,” kata Sehan.
Bupati dua periode ini sempat berang karena masih ada SKPD yang kurang proaktif terhadap permintaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelengkapan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2016.
“Saya ingatkan kepada satuan kerja agar jangan selalu melakukan kesalahan yang berulang dalam pelaksanaan program dan kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan,” kata Sehan dengan tegas.
Ia juga meminta kepada seluruh pengelola keuangan agar dalam proses pengadaan barang dan jasa selalu dan selalu menghindari perbuatan mark up dan fiktif pada kegiatan yang saudara laksanakan. Kedua hal tersebut papar Sehan, paling dinilai tidak baik oleh auditor, ujarnya. (fac)