TOTABUAN.CO BOLTIM –Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Landjar mengatakan, Pemkab dan DPRD, akan menyurat ke pihak PDAM Bolaang Mongondow (Bolmong) untuk meminta agar PDAM harus angkat kaki 31 Desember 2018 akhir tahun ini.
Langkah yang diambil oleh pemerintah dan DPRD Boltim, karena tidak bisa Iagi ditolelir.
Ancaman ini bukan tidak ada alasan. Pasalnya selama ini sejak Boltim menjadi daerah otonom, pihak PDAM Bolmong yang mengelola semua aset yang berada di Boltim tidak pernah bersikap kooperatif dengan membayar kewajiban tentang pajak penggunaan air tanah sebagaimana ketentuan undang-undang.
“Jadi kita sudah sepakat antara Pemerintah daerah dengan DPRD untuk melayangkan surat ke PDAM,” ujarnya.
Banyak aset milik Pemkab Boltim bahkan menggunakan dana melalui APBD, justru digunakan oleh pihak PDAM dan malah rakyat Boltim dimintai iuran.
Dia mencontohkan, seperti yang ada di Kecamatan Nuangan, Bak penampung air yang dibiayai oleh APBD Boltim, justru dialirkan ke jaringan pipa PDAM Bolmong.
Pelanggaran juga yang terjadi pihak PDAM juga menagih ke rakyat sebagai pengguna tanpa melaporkan ke Pemkab Boltim.
“Jadi hal ini tidak bisa kita tolerir. Akan kita hentikan akhir tahun,” tegas Sehan.
Terpisah Dirut PDAM Bolmong Iwan Paputungan saat dikonfirmasi membantah soal penggunaan bak penampungan air tersebut.
“Tidak benar,” kata Iwan membantah.
Namun kendati demikian, masih akan melaporkan hal ini kepada Bupati.
“Saya tidak mau berkomentar lebih. Baiknya hal ini akan saya laporkan ke Ibu Bupati,” pungkas Iwan.
Penulis: Hasdy