TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Bupati terpilih Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Landjar menolak menandatangi berkas penetapan tersangka atas kasus pengancaman yang dilaporkan Ahmad Alheid beberapa waktu lalu. Selama tujuh jam memberikan keterangan di ruang penyidik Unit I, Eyang sapaan akrabnya mengatakan jika laporan itu bukanlah rana penyidik akan tetapi ranah Panwaslu. Selain itu masa laporan itu sudah kadaluarsa karena laporannya sudah lewat dari tujuh hari.
“Sehingga itu saya menolak untuk menandatangani berkas pemeriksaan itu. Apalagi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sehan usai menjalani pemeriksaan Selasa (22/12).
Eyang justru mempertanyakan kasus dugaan money politik yang diduga melibatkan tiga oknum polisi jika penyidikannya sudah sejauh mana.
“Laporan kita saja soal money politic dengan barang bukti uang ratusan juta hingga kini belum terungkap. Sumbernya dari mana hingga kini belum diketahui. Padahal lapoaran kita masuk duluan,” kata dia.
Makanya kata Sehan, penolakan penandatagan berkas itu, bukan mau membarter kasus, namun tidak relevan dengan batas waktu laporan yang masuk ke Panwaslu.
“Iya saya tolak. Sebab ini sudah tidak fair lagi. Kan kasus uang palsu hingga kini belum terungkap. Sumber uangnya dari mana dan siapa otak pelaku. Masa hingga kini belum terungkap ?,” kata Sehan.
Sehan sendiri dilapor oleh Ahmad Alheid tentang ancaman waktu berorasi pada Pilkada waktu lalu. Sehan mewarning agar Penjabat Bupati Muhamad Rudi Mokoginta untuk berlaku netral, tidak mengarahkan kepala desa dan PNS. Namun orasi Sehan itu dijadikan bukti ancaman dan dilaporkan .
Tapi bagi Sehan, justru mempertanyakan soal laporan Ahamd Alheid. Ahmad Alheid merupakan PNS, dan tidak disebut dalam orasi. “Justru yang saya singgung Penjabat Bupatinya. Lantas apa kainnya dengan Ahmad Alheid. Ini yang saya heran,” ujar Sehan. (Has)