TOTABUAN.CO BOLTIM — Pemberlakuan penambahan untuk hari kerja terhadap seluruh Arapatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), bakal diberlakukan enam hari di Tahun 2016 ini.
Namun penambahan hari kerja akan diimbangi dnegna Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
“Akan dibuatkan regulasinya melalui peraturan bupati (Perbup). Seluruh ASN disemua Satuan Kerja lingkup Penda Boltim, diwajibkan masuk kantor dari hari Senin sampai Sabtu. Tapi untuk Sabtu, jam kerja hanya sampai pukul 14:00 wita,” kata Bupati.
Menurutnya, meski tidak ada aturan yang mengikat tentang penambahan hari kerja ini namun, kebijakan tersebut dibuat menyusul adanya kenaikan Tunjangan Kerja Daerah (TKD) ASN dan para Honorer.
“Jadi, pembayaran TKD nanti akan disesuaikan dengan evaluasi kinerja ASN. Sedangkan untuk tenaga honor tentu disesuaikan dengan anggaran daerah,” tambah Bupati menjelaskan.
Bupati juga menegaskan, bagi ASN yang lebih dari tiga hari tidak masuk kantor, akan ada konsekuensinya tidak diperkenankan menerima TKD selama sebulan.
“Untuk itu, setelah dinaikkannya TKD ini, saya minta kepada seluruh ASN Boltim, agar dapat bekerja secara maksimal, lebih disiplin dan upayakan tepat waktu masuk kantor,” tandas Eyang sapaan akrab Bupati. (fac)